logo gunadarma

logo gunadarma
Univ. Gunadarma

Senin, 06 Mei 2013

Review PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN


Judul                    : PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN
       (The Execution Of The Debtors Property In Bancruptcy)
Penulis                  : Ishak
Tema                    : Hukum Perdata 

BAB II
Penjelasan

A.   Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Kepailitan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 merupakan satu satunya aturan tentang kepailitan pada saat ini. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang tersebut salah satu pertimbangannya karena secara hukum untuk penyelesaian utang-piutang yang terdapat dalam Failismen Verordening, Stb. Tahun 1905 Nomor 217 jo Stb. Tahun 1906 Nomor 348 dan Perpu Nomor 1 Tahun 1998. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga yang berwenang jika kreditornya 2 (dua) atau lebih dan debitor tidak membayar lunas sedikit dikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitor sendiri, kreditornya, Kejaksaan, Bank Indonesia jika debitor berupa bank, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) jika debitor perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian, Menteri Keuangan jika debitor perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan umum (Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 2004). Dalam Padal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa, kepailitan adalah sitaan umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Secara tata bahasa kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan ketidak mampuan untuk membayar oleh debitor atas utangutangnya yang telah jatuh tempo (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:11).
Tujuan kepailitan untuk melikuidasi seluruh harta kekayaan debitor oleh curator untuk membayar piutang para kreditor secara adil, merata, dan berimbangan dibawah pengawasan hakim pengawas (Anonimus, 2001 : 7). Pada dasarnya kepailitan merupakan proses pembagian harta debitor kepada para kreditornya (Aria Suyadi, dkk, 2004 : 121). Oleh karenaya maka disyaratkan bahwa kreditor dua/lebih, jika kreditor hanya satu, maka penyelesaiannya secara gugatan biasa kepada pengadilan negeri yang berwenang dengan alasan debitor wanprestasi (Kanun, Edisi Agustus, 2005 : 363). Putusan pernyataan pailit bersifat serta-merta atau dapat dijalankan lebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah pengalihan penyembunyian harta oleh debitor (Kanun, Edisi Agustus, 2005 : 365). Putusan pernyataan pailit menyangkut kepentingan publik, maka harus dapat diketahui secara terbuka oleh publik. Harus ada cara bagi publik untuk dapat mengetahui setiap saat mulai proses pengajuan permohonan, pemeriksaan, putusan, perdamaian, dan pengurusan dan pemberesan, dan rehabilitasi debitor (Sutan Reny Syahdeini, 2002 : 185). Putusan pernyataan pailit harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian (Pasal 15 ayat 4 UU Nomor 4 Tahun 2004). Ada beberapa pihak yang terkait dalam proses kepailitan, kreditor dan debitor merupakan dua pihak yang mempunyai hubungan hukum utang-piutang. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undangundang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan. Apabila debitor tersebut telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan niaga, maka dikatakan debitor pailit (Pasal 1 angka 2, 3 dan 4 UU Nomor 37 Tahun 2004). Dalam proses kepailitan terlihat juga Bank Indonesia, jika debitor suatu bank terlibat juga Bapepam jika debitor perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, atau lembaga penyimpan dan penyelesaian. Terlihat juga Menteri Keuangan jika debitor perusahaan asuransi, reasuransi, dan pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum. Salah satu dari tiga lembaga tersebut terlibat dalam suatu proses kepailitan karena debitor tersebut atau kreditor tidak boleh mengajukan permohonan pailit (Pasal 2 ayat (3), (4) dan (5) UU Nomor 37 Tahun 2004). Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan atau kepentingan masyarakat luas (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004).
Pengadilan niaga juga merupakan salah satu pihak yang terkait dalam proses kepailitan. Pengadilan tersebut berada dalam lingkungan peradilan umum dan menangani perkara kepailitan, PKPU dan perkara bidang perniagaan, misalnya perkara bidang hak kekayaan intelektual dan perkara bidang perlindungan konsumen. Pengadilan niaga yang pertama kali dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat. Pembentukan berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Perpu Nomor 1 1998. Pada Tahun 1999 dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 telah dibentuk pula Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar, Medan, Surabaya dan Semarang. Pengadilan niaga memeriksa dan memutuskan permohonan pailit dengan hakim majelis. Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan niaga, maka telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum, mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup wewenang pengadilan niaga, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela dan telah menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pengadilan niaga. Dengan keputusan presiden dapat diangkat seseorang yang ahli sebagai hakim ad hoc (Pasal 302 ayat (2) dan (30 UU Nomor 37 Tahun 2004). Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Hakim Ad Hoc, bahwa untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, maka harus mempunyai dedikasi, keahlian khusus, sehat rohani dan jasmani dan telah berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun. Dari ketentuan diatas, maka ada 2 (dua) macam hakim pengadilan niaga yaitu hakim karir dan hakim ad hoc. Selain dua macam hakim tersebut, hakim pengadilan niaga dapat digolongkan sebagai hakim pemeriksa/pemutus dan hakim pengawas (Parwoto Wingjosumarto, 2003:126). Dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Adapun pihak yang dapat menjadi kurator balai harta peninggalan atau kurator lainnya (Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Adapun yang dimaksud kurator lainnya adalah kurator swasta yang adalah orang perorangan (Anonimus, 2001 : 110). Orang perorangan yang dapat menjadi kurator adalah perorangan yang berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004). Adapun yang dimaksud dengan keahlian khusus adalah mereka yang telah mengikuti dan lulus pendidikan kurator. Sedangkan yang dimaksud dengan terdaftar adalah telah memenuhi syarat-syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan anggota aktif organisasi profesi kurator (Penjelasan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004). Disyaratkan juga bahwa, kurator harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor dan kreditor. Persyaratan tersebut demi terlaksananya pengurusan yang baik dan adil. Dimungkinkan adanya curator swasta karena ada kekhawatiran jika yang pailit perusahaan besar, maka balai harta peninggalan tidak mempunyai keahlian yang cukup bertindak sebagai kurator. Pada umumnya kurator swasta adalah para akuntan atau sarjana hokum yang telah lulus pendidikan kurator (Anonimus, 2001 : 12).
Dalam hukum kepailitan selain dikenal kurator balai harta peninggalan dan kurator swasta juga dikenal adanya kurator sementara dan kurator tetap. Kurator sementara merupakan kurator yang ditunjuk sebelum adanya putusan pailit. Sedangkan kurator tetap merupakan kurator yang ditunjuk dalam putusan pailit. Penunjukan kurator dapat dilakukan oleh kreditor maupun oleh debitor. Apabila salah satu pihak tersebut tidak menunjuk kurator swasta, maka demi hukum yang diangkat sebagai kurator balai harta peninggalan (Anonimus, 2001 : 12). Kurator yang telah diangkat setiap waktu dapat dilakukan pengantian oleh pengadilan, baik atas permintaannya sendiri, kurator lainnya, hakim pengawas atau permintaan debitor pailit (Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004). Hakim pengawas merupakan juga salah satu pihak yang terkait dalam proses kepailitan. Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit (Pasal 1 angka 8 UU Nomor 37 Tahun 2004). Sebelum berlakunya UU Nomor 37 Tahun 2004 dan Perpu Nomor 1 Thaun 1998 untuk hakim pengawas disebut hakim komisaris (Munir Fuady, 2005 : 36). Hakim pengawas tugas utamanya mengawasi proses kepailitan (Munir Fuady, 2005 : 96). Secara umum tugas hakim pengawas dalam kepailitan mengawasi pekerjaan kurator dalam mengurus dan membereskan budel pailit, menentukan tanggal pada saat mana tagihan terhadap pihak pailit haru diajukan, menentukan tanggal dan tempat rapat verifikasi dan rapat para kreditor, mengirim sengketa piutang dibantah yang tidak dapat diselesaikan dengan damai dalam rapat verifikasi kepada pengadilan niaga untuk diselesaikan secara singkat (Anonimus, 2001:13). Hakim pengawas tersebut merupakan salah seorang hakim pengadilan niaga. Selama berlangsungnya pengurusan dan pemberesan harta pailit belum selesai, maka hakim pengawas tetap melakukan tugasnya. Ada kalanya hakim pengawas terikat dengan suatu perkara bertahun-tahun. Dalam hal ini jika hakim pengawas tersebut meninggal dunia, pension atau pindah tugas, maka yang bersangkutan akan diganti oleh hakim pengawas lain berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri yang bersangkutan (Anonimus: 2001 : 14). Dalam suatu kepailitan juga terkait pejabat lelang jika harta debitor pailit dijual secara lelang. Pejabat lelang adalah pejabat umum yang diangkat oleh menteri keuangan untuk melaksanakan pelelangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK 01/2000).


B.   Penangguhan Pelelangan Dalam Kepailitan
       Ada dua macam jaminan hutang yaitu jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Jaminan yang bersifat umum lahir karena ketentuan undang-undang sebagai dimaksud dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jaminan yang bersifat khusus lahir karena perjanjian. Jaminan yang bersifat khusus dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan dapat berupa pand (gadai) sebagimana ditentukan dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUH Perdata, hipotik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata, hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan fidusia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Fungsi jaminan secara yuridis adalah untuk kepastian hukum pelunasan utang dalam perjanjian utang-piutang atau kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu perjanjian (Anonimus, 1998 : 68). Apabila debitor dinyatakan pailit, maka kreditor separatis dapat melelang jaminan hutangnya seakan-akan tidak ada kepailitan(Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Meskipun demikian, namun dalam tenggang waktu tertentu kreditor separatis harus menangguhkan pelelangan jamianan hutangnya. Penangguhan tersebut terjadi karena hokum tanpa perlu diminta oleh kurator (Munir Fuady, 2005:97). Adapun lamanya masa penagguhan pelelangan jaminan tersebut maksimal 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Penangguhan pelelangan jaminan hutang selain berlaku terhadap pemegang hak tanggungan, hak gadai, hak hipotik dan pemegang hak fidusia, penagguhan tersebut juga berlaku terhadap pemegang jaminan kebendaan lainnya, seperti pemilik barang leasing, pemilik hak retensi kepemilikan, pemberi sewa beli dan pemegang hak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1145 KUH Perdata (Munir Fuady, 2005 : 99). Penangguhan pelelangan jaminan hutang tidak berlaku terhadap tagihan kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak kreditor untuk memperjumpakan hutang (Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004).
       Termasuk dalam penangguhan pelelangan jaminan hutang adalah hak kreditor yang timbul dari perjumpaan utang (set off) yang merupakan bagian atau akibat dari mekanisme transaksi yang terjadi di bursa efek dan bursa perdagangan berjangka (Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004). Suatu penangguhan pelelangan jaminan hutang bertujuan, untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian, pailit, atau untuk memungkinkan curator melaksanakan tugasnya secara optimal (Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Kreditor separatis yang terkena penangguhan pelelangan jaminan hutang harus diberi perlindungan yang wajar. Perlindungan yang wajar adalah perlindungan yang perlu diberikan untuk melindungi kepentingan pihak tersebut. Perlindungan dimaksud antara lain dapat berupa ganti rugi atas penurunan nilai harta pailit, hasil penjualan bersih, hak kebendaan pengganti, atau imbalan yang wajar dan adil serta pembayaran tunai lainnya (Penjelasan Pasal 56 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004).
       Terhadap penangguhan pelelangan jaminan hutang, kreditor preferen dapat mengajukan permohonan kepada kurator untuk mengangkat atau merubah syarat-syarat penangguhan tersebut, jika kurator menolak permohonan tersebut, kreditor dapat mengajukan permohonan kepada hakim pengawas, terhadap putusan hakim pengawas kreditor atau kurator dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999 : 59). Terhadap putusan pengadilan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali (Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004). Suatu penagguhan pelelangan jaminan hutang dapat berakhir karena tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari telah lampau, penangguhan tersebut diangkat oleh kurator, hakim pengawas atau pengadilan niaga. Suatu penangguhan pelelangan jaminan hutang juga dapat berakhir jika tercapai perdamaian antara kreditor konkuren dengan debitor pailit, pernyataan pailit dicabut oleh pengadilan niaga atas usul hakim pengawas, tau dimulainya insolvensi harta pailit. Adapun yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar (Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Harta pailit berada dalam keadaan insolvensi jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima oleh para kreditor konkuren, atau pengesahan perdamaian ditolak pengadilan niaga dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 178 UU Nomor 37 Tahun 2004). Pelelangan jaminan hutang kreditor separatis dalam masa penangguhan pelelangan dilakukan oleh kurator jika harta tersebut berada dalam pengawasan kurator dan telah diberi perlindungan yang wajar kepada kreditor separatis. Pelelangan jaminan hutang oleh kreditor separatis dapat dilakukan dalam masa sebelum adanya putusan pailit, setelah berakhirnya masa penangguhan pelelangan sampai dengan insolvensi harta pailit dan dalam masa 2 (dua) bulan sejak insolvensi harta pailit (Munir Fuady, 2005 : 102 dan 103). Setelah lewat 2 (dua) bulan sejak insolvensi harta pailit, kreditor separatis tidak berwenang lagi melelang jaminan hutangnya dan kewenangan pelelangan beralih kepada kurator. Apabila hasil pelelangan jaminan hutangnya tidak cukup untuk pelunasan hutangnya kreditor separatis, maka kreditor tersebut dapat mendaftarkan sisa hutangnya kepada kurator. Akan tetapi jika hasil pelelangan jaminan hutangnya ada sisa setelah diambil untuk pelunasan hutangnya, maka kreditor separatis harus mengembalikan sisa tersebut kepada kurator.

Review PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN


Judul                    : PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN
       (The Execution Of The Debtors Property In Bancruptcy)
Penulis        : Ishak
Tema                    : Hukum Perdata 

D.    Pelelangan Harta Pailit
Putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan debitor dimasukkan dalam harta pailit sejak putusan tersebut dikeluarkan. Undang undang kepailitan tidak memberi ketentuan yang eksplisit mengenai berubahnya status harta debitor menjadi harta pailit setelah adanya putusan pernyataan pailit. Hal itu hanya tersirat dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang kepailitan. Istilah harta pailit dipakai dalam berbagai pasal undang-undang kepailitan (Sutan Reny Syahdeini, 2002:197). Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 2004). Ada dua macam harta debitor yang tidak termasuk harta pailit. Harta tersebut adalah harta debitor yang dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 2004 dan harata bukan milik debitor (Munir Fuady, 2005:148 dan 149). Selain dua macam tersebut, juga tidak termasuk harta pailit adalah harta debitor yang telah menjadi jaminan hutang kreditor separatis. Harta yang bukan milik debitor tetapi berada dalam pengawasannya, antara lain harta dengan kontrak pinjam pakai, titipan, sewa menyewa, leasing, jaminan fidusia, hak retensi, atau hak retensi kepemilikan (Munir Fuady, 2005:150). Pengurusan harta pailit dilakukan oleh kurator yang ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit tersebut. Pelaksanaan pengurusan harta pailit oleh kurator bersifat seketika, berlaku saat itu juga terhitung sejak putusan pailit diucapkan (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:62). Dalam melakukan pengurusan harta pailit, kurator dengan persetujuan hakim pengawas dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan. Penyegelannya dilakukan oleh jurusita dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang salah satunya wakil dari pemerintah daerah setempat (Pasal 100 ayat (1) dan 20 UU Nomor 37 Tahun 2004). Salah satu tugas kurator dalam melakukan pengurusan harta pailit adalah penjualan harta tersebut. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 dalam Pasal 185 mengintrodusir dua cara penjualan harta pailit (asset-aset debitor), menjual didepan umum dimaksudkan dibawah tangan dengan izin hakim pengawas.
Menjual didepan umum dimaksudkan bahwa penjualannya dilakukan oleh kantor lelang dalam hal ini pejabat lelang. Sedangkan menjual dibawah tangan dapat dengan berbagai cara antara lain lewat negosiasi, tender bebas atau tender terbatas, iklan disurat kabar, pemakaian agen penjualan professional (Munir Fuady, 2005:143). Penjualan dibawah tangan harata pailit merupakan penjualan tanpa terlibatnya pejabat kantor lelang. Penjualan harta pailit oleh kurator dapat terjadi karena alasan bahwa hasil penjualan tersebut untuk menutupi ongkos kepailitan, penahanan barang mengakibatkan kerugian, harta pailit tersebut tidak diperlukan untuk kelangsungan usaha debitor. Penjualan harta pailit oleh kurator juga dapat terjadi bahwa penjualan tersebut dalam masa penangguhan pelelangan jaminan hutang atau penjualan tersebut dalam rangka pemberesan harta pailit (Munir Fuady, 2005 : 54-56).
Pada dasarnya penjualan harta pailit harus dilakukan secara penjualan lelang. Salah satu dasar hukum lelang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK 01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam Pasal 1 angka 1 ketentuan tersebut disebutkan lelang adalah penjualan barang yang dilakukan dimuka umum termasuk melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan dengan harga semakin meningkat atau menurun atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan mengumpulkan para peminat.
Lelang adalah penjualan yang dilakukan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan cara penawaran lisan untuk memperoleh harga yang semakin meningkat atau menurun dan atau dengan penawaran tertutup atau tertulis yang didahului dengan pengumuman lelang sebagai usaha mengumpulkan para calon peminat/pembeli (Mantoyborbir, dkk, 2000 : 165). Dikenal ada beberapa macam/jenis lelang, lelang eksekusi merupakan lelang dalam rangka pelaksanaan putusan/penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Lelang non eksekusi merupakan lelang barang milik Negara. Lelang ekslusif merupakan lelang yang harga penawarannya tidak tercantum harga lain-lain. Lelang inklusif merupakan lelang yang harga penawarannya tercantum harga-harga yang lainnya. Lelang tertutup merupakan lelang yang dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup. Lelang terbuka merupakan lelang yang dilakukan secara lisan dengan penawaran harga meningkat atau menurun (Anonimus, 2003 : 107). Menurut ketentuan Pasal 3 Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) Nomor 42/PN/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, bahwa terdapat 14 (empat belas) macam lelang penghapusan barang milik pemerintah, lelang fidusia, lelang penghapusan barang milik BUMN/BUMD, lelang bead an cukai, lelang eksekusi putusan pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang barang tamposan, lelang barang sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHP, lelang barang umum, lelang kayu perum perhutani, lelang kepailitan, lelang barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak, lelang sukarela, dan lelang hak tanggungan. Pelelangan harta pailit merupakan lelang eksekusi putusan pengadilan niaga. Permohonan lelang tersebut diajukan kurator untuk kepentingan para kreditor konkuren. Permohonan tersebut ditujukan kepada kantor pelayanan piutang dan lelang Negara (KP2LN) dengan melampirkan salinan putusan pailit, salinan penetapan sebagai kurator, salinan daftar harta pailit yang akan dilelang, bukti kepemilikan/harta dan nilai limit harta pailit yang dilelang (Anonimus, 2003 : 125).
Terhadap permohonan lelang tersebut kantor lelang akan menetapkan saat lelang dilaksanakan. Sebelum pelelangan dilakukan, maka harus diumumkan oleh kurator melalui surat kabar berita setempat, jika tempat barang tersebar maka dapat diumumkan melalui surat kabar harian yang dikehendaki kurator. Apabila barangnya lebih dari tiga macam, maka cukup diumumkan melalui surat kabar berita di Jakarta (Anonimus, 2003:108). Jika yang akan dilelang barang tetap, maka pengumumannya 2 (dua) kali dan berselang 15 (lima belas) hari pengumuman pertama dan pengumuman kedua. Pengumuman kedua selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang. Apabila akan dilelang barang bergerak, maka pengumuman lelang selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang (Mantayborbir, dkk, 2002 : 118). Perorangan atau badan usaha dapat menjadi peserta lelang/calon pembeli lelang, kecuali orang-orang yang dilarang oleh peraturan, misalnya hakim, jaksa, jurusita, notaries, pejabat lelang, panitia lelang, pegawai dan kepala kantor lelang yang sedang menangani barang yang akan dilelang (Mantoyborbir, dkk, 2002 : 104). Selain pihak-pihak tersebut kurator juga tidak boleh menjadi pembeli lelang. Setiap pelaksanaan lelang harus ada harga limit atas barang yang akan dilelang dan ditentukan oleh pemohon lelang. Harga tersebut merupakan pedoman bagi pejabat lelang untuk menunjukan perserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampoi harga limit sebagai pembeli/pemenang lelang (Anonimus, 2000 : 10 dan 11). Pelelangan barang bergerak dilakukan ditempat barang berada, sedangkan pelelangan barang tidak bergerak dilakukan ditempat yang diinginkan pemohon lelang, namun masih dalam wilayah kerja KP2LN (Mantayborbir, dkk, 2002 : 103). Adapun salah satu kewajiban pemohon lelang menyerahkan barang dan dokumennya kepada pemenang lelang dan salah satunya menerima harga lelang dari pemenang lelang. Sedangkan salah satu kewajiban pemenang lelang membayar pokok lelang bea lelang dan pojok/pungutan lainnya dan salah satu haknya mendapatkan barang dan bukti pelunasan harga dan dokumen barang (Anonimus, 2003 : 125 dan 126). Hasil penjualan harta pailit, baik penjualan dibawah tangan maupun secara lelang, setelah diambil untuk bea lelang honor/imbalan jasa kurator, dan biayabiaya lainnya, maka oleh kurator dibagi kepada para kreditor konkuren secara berimbang atau pro rata yang telah diverifikasi hutangnya sebagai pembayaran hutang para kreditor tersebu. Jika hutang para kreditor konkuren masih tersisa, maka dikemudian hari debitor tetap berkewajiban melunasinya. Apabila semua hutang kreditor konkuren telah lunas, maka debitor dapat memohon rehabilitasi kepada pengadilan niaga yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit. Apabila hasil penjualan harta pailit setelah dilunasi hutang para kreditor konkuren ada sisanya, maka sisa tersebut oleh kurator diserahkan kepada dibitur pailit tersebut.

BAB III
Penutup

Utang-piutang antara debitor para kreditor konkuren penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan niaga secara kepailitan dan akan member keadilan kepada para kreditor tersebut. Dalam hal tertentu permohonannya hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia, Bapepam atau Menteri Keuangan. Apabila permohonannya diajukan oleh kreditor atau debitor, maka harus diajukan oleh advokat. Permohonan pailit juga dapat diajukan oleh kejaksaan jika tidak ada pihak lain yang mengajukannya dan untuk kepentingan umum. Harta debitor yang telah dinyatakan pailit diurus dan dibereskan oleh kurator untuk kepentingan kreditor dan debitor dan dipimpin hakim pengawas. Apabila debitor dinyatakan pailit dan ada kreditor separatis selain kreditor konkuren yang mempunyai hutang pada debitor tersebut, maka kreditor separatis dalam tenggang waktu tertentu harus menangguhkan pelelangan jaminan hutangnya. Pelelangan jaminan hutang oleh kreditor separatis baru dapat dilakukan setelah berakhirnya penangguhan tersebut hingga 2 (dua) bulan sejak insolvensi harta pailit. Setelah lewat jangkwa waktu 2 (dua) bulan tersebut kewenangan pelelangan beralih kepada kurator.
Pada dasarnya penjualan harta pailit harus dilakukan secara jual lelang, jika jual lelang tidak berhasil, maka dapat dijual dibawah tangan tanpa terlibat pejabat kantor lelang. Hasil penjualan harta pailit setelah diambil untuk bea lelang dan biaya-biaya lainnya oleh kurator dibayar hutang para kreditor konkuren secara berimbang. Apabila hutang para kreditor masih tersisa, maka debitor tetap berkewajiban melunasinya dikemudian hari. Rehabilitasi nama baik debitor dapat diminta jika semua hutang kreditor telah lunas.

DAFATAR PUSTAKA

A. Buku-Buku Teks dan Jurnal
Anonimus, (1998), Hukum Jaminan di Indonesia, Elips, Jakarta.
-------------, (2000), Penjualan Barang Secara Lelang, Kantor Lelang Negara, Medan.
-------------, (2001), Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Niaga, BPHN, Jakarta.
-------------, (2003), Kurator/Pengurus/dan Hakim Pengawas, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, (1999), Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Aria Suyudi, dkk, (2004), Kepailitan di Negeri Pailit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.
M. Yahya Harahap, (1998), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Munir Fuady, (2005), Hukum Pailit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Parwoto Wingjosumarto, (2003), Hukum Kepailitan Selayang Pandang, PT. Tatanusa, Jakarta.
S. Mantayborbir, dkk, (2002), Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa, Medan.
Sutan Reny Syahdeini, (2002), Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Kanun, Edisi Agustus, (2005), Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.

B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK 01/2000, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Keputusan Kepala BUPLN Nomor 42/PN/2000, Tentang Petunjuk Teknis dan Tatacara Pelaksanaan Lelang.

Review Pelaksanaan Pembiayaan Mulia dengan Akad Murabahah pada PT.Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru






Judul           : Pelaksanaan Pembiayaan Mulia dengan Akad Murabahah pada     PT.Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru

Penulis        : Atma Kusuma

Tema          : Hukum Perdata



Abstract
Government regulations Number 103 year 2000 become business foundation that compose a concept of the establishment of sharia Pegadaian Services unit as a first step the establishment of a special division to handle business activities of sharia. financing of precious metals is precious metal sales by Pegadaian to the community in cash and collateral for a period of flexible . Distribution of the mortgage loans are based on the application of Islamic sharia in Islamic economic transactions (regular gold pawn) .

Keywords : Sharia , financing of precious metal


A. Latar Belakang

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik kebutuhan primer,sekunder maupun tersier tidak semuanya dapat terpenuhi, karena tidak memiliki dana yang cukup, sehingga tidak jarang karena tidak ada barang yang dijual, ia terpaksa mencari pinjaman kepada orang lain. Dengan berkembangnya perekonomian masyarakat yang semakin meningkat, maka seseorang dapat mencari uang pinjaman melalui jasa pembiayaan baik melalui lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank, diantaranya adalah Lembaga Pegadaian.

Lembaga Pegadaian di Indonesia sudah lama berdiri sejak masa colonial Belanda. Untuk menekan praktek pegadaian illegal serta memperkecil lintah darat yang sangat merugikan masyarakat, maka pemerintah kolonial Belanda memonopoli usaha pegadaian dengan mendirikan jawatan pegadaian yang berada dalam lingkungan Kantor Besar Keuangan. Kemudian pada tahun 1930 dengan stbl. 1930 nomor 226. jawatan pagadaian itu diubah bentuknya menjadi Perusahaan Negara berdasarkan pasal 2 IBWI (donesche Bedrijven Wet) yang berbunyi :penunjukan dari cabang-cabang dinas negara Indonesia sebagai perusahaan negara dalam pengertian undang-undang ini, dilakukan dengan ordonansi.1

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, di mana misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP.No.103 tahun 2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Setelah melalui kajian yang panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang

menangani kegiatan usaha syariah.2

Arti gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu

barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain

atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang untuk

mengambil pelunasan dari barang itu secara didahulukan dari pada orang

berpiutang lainnya, kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya

penyelamatannya setelah barang itu digadaikan adalah biaya-biaya mana harus

didahulukan.3

Pengertian gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau murtahin. Rahn terjadi karena adanya transaksi muamalah tidak secara tunai (hutang piutang). Dan apabila bermuamalah tidak secara tunai, hendaknya ditulis sebagai bukti agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari. Sayid Sabiq mendefinisikan rahn adalah menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang yang memungkin untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut.4

Gadai syari’ah atau rahn pada mulanya merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank syariah pertama di Indonesia telah mengadakan kerjasama dengan Perum Pegadaian, dan melahirkan Unit Layanan Gadai Syariah (kini, Cabang Pegadaian

Syariah) yang merupakan lembaga mandiri berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan pembiayaan yang diberikan oleh Pegadaian Syariah sebagai murtahin kepada nasabahnya sebagai rohin diikat dengan berbagai akad yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Akad secara etimologis berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun secara ma’nawi, dari satu segi maupun dari dua segi.5

Pengertian murabahah adalah penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui.6 Pengertian lain murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.7

Dengan pembiayaan murabahah, nasabah atau pembeli mendapat kelonggaran dalam membayar barang yang dibeli sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuatnya dengan penjual. Logam mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi yang juga merupakan jenis investasi yang nilainya sangat stabil, likuid, dan aman secara riil. Seperti diketahui bahwa harga emas saat ini semakin hari semakin melambung. Emas sering diidentikan sebagai barang berharga yang bernilai estetis yang tinggi, nomor satu, prestisius dan elegan, sehingga orang menyebutnya sebagai logam mulia, karena dalam keadaan murni atau dalam udara biasa, emas tidak dapat teroksidasi atau dengan kata lain tahan karat.8

Dalam pelaksanaan jual beli logam mulia di Pegadaian Syariah ada tiga pihak yang terkait, yaitu pihak penjual, pembeli dan pemasok. Pegadaian Syariah selaku pihak penjual menawarkan emas batangan kepada nasabah selaku pihak pembeli, dimana harga beli dan margin keuntungan diberitahukan oleh Pegadaian Syariah kepada pihak pembeli (nasabah), setelah ada kesepakatan, kemudian pihak penjual melakukan pemesanan emas logam mulia kepada pihak pemasok PT.ANTAM (Aneka Tambang) sesuai dengan permintaan pihak pembeli. Dari pelaksanaan transaksi jual beli logam mulia di Pegadaian Syariah sebagaimana tersebut di atas, ada permasalahan yang perlu digaris bawahi, yaitu adanya denda keterlambatan pembayaran, adanya ketidak pastian (gharar) dalam akad dimana pihak pembeli (nasabah) tidak mengetahui secara pasti akad mana yang berlaku, akan murabahah atau akad rahn, dan juga dalam akad rahn nasabah tidak dibebani biaya penitipan barang jaminan, dan adanya unsur pemaksaan, dimana tidak ada kebebasan bagi pihak pembeli (nasabah), kecuali harus menyerahkan atau merelakan emas yang dibeli dijadikan jaminan hutang.

Murabahah biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif masyarakat. Dapat dikatakan bahwa murabahah dapat sangat membantu seseorang yang sangat membutuhkan suatu barang , tetapi tidak mempunyai cukup dana, maka dengan adanya murabahah ini orang tersebut dapat memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai terlebih

dahulu. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.4/DSNMUI/

V/2000 Tentang Murabahah diperbolehkan adanya jaminan. Jaminan dalam akad murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya. Sehingga Bank atau pegadaian sebagai murtahin dapat meminta nasabah sebagai rohin untuk menyediakan barang jaminan ( almarhun) yang dapat dipegang. Dalam pasal 1131 KUH Perdata disebutkan bahwa : segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akad ada di kemudian hari, menjadi tanggungan segala perikatannya perorangan. Dalam pasal 1132 KUH Perdata disebutkan bahwa :

Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang menguntungkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut

keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. Untuk

mengetahui yang sebenarnya bagaimana praktik akad murabahah (dua akad dalam satu transaksi), maka perlu mengadakan penelitian pada Cabang PegadaianSyariah Kota Pekanbaru.


1 Mariam Darus Badrul Zaman, Aneka Hukum Bisnis, PT Alumni, Bandung, 1995, hlm. 153.

2 Abdul Ghofur Anshari, Gadai syariah di Indonesia : konsep, Implementasi dan

Institusionalisasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta : 2006, hal.3

3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1152-1153.
4 Sayyid Sabiq, al-Fiqh as-Sunnah, Jilid 3, Dar al-Fikr, Beirut : 1995, hlm. 187.
5 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam Waadillatuhu, Juz IV, Daar al-fikr, Damaskus, 1989, hlm. 80.

6 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Terjemah, Jilid 12, , Terjemahan Kamaluddin A.M., PT.Al-Ma’arif, Bandung, 1988, hlm. 82.

7 Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Prenada Media, Jakarta, 2003, hlm.161.

8 http://www.investasi-emas.info/index.php?mod=index&act=faq,Akses tanggal 2 Januari 2012.


B. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologis empiris, yaitu pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup di dalam masyarakat. Jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini tergolong kepada deskriptif, maksudnya penelitian ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan perjanjian murabahah logam mulia di pegadaiaan syariah kota pekanbaru.


C. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi pokok masalah

dalam tulisan ini adalah :

  1. Bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru ?
  2. Apakah yang menjadi hambatan pelaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru ?
  3. Bagaimanakah upaya penyelesaiaan sengketa dalam pelaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru ?

Review Pelaksanaan Pembiayaan Mulia dengan Akad Murabahah pada PT.Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru


Judul             : Aisnali Perbandingan Antara Koperasi Simpan Pinjam Dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Penulis          : Kaffi Wanatul Ma’wa
Tema : Hukum Perdata

D. PEMBAHASAN
Pembahasan pertama mengenai status kelembagaan, dimana dalam penulisan ini perbandingan mengenai status kelembagaan dilihat dari perbandingan asas, status kelembagaan, struktur organisasi koperasi dan modal koperasi. Asas antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak memiliki perbedaan. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 Keputusan Menteri Koperasi Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Bab I huruf (e) Standar Operasional Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Karena asas merupakan landasan dan latar belakang bagi koperasi dalam menjalankan sistem dan kegiatan usahanya, maka dari sini dapat diketahui bagaimana status kelembagaan kedua koperasi ini. Jika dilihat dari klasifikasi bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, Koperasi merupakan suatu badan usaha yang harus berbadan hukum. Mengingat hal tersebut, maka pendirian Koperasi harus dibuat secara otentik dan disahkan oleh Menteri. Konsekuensinya setiap Koperasi yang didirikan di Indonesia harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Berdasarkan ketentuan tersebut sudah jelas bahwa pendirian-pendirian Koperasi harus mempunyai status badan hukum yang disahkan oleh Menteri. Baik itu Koperasi Simpan Pinjam maupun Koperasi Jasa 7

Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Karena jika kedua lembaga ini berbentuk koperasi maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian yang berlaku. Meskipun Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian tidak mengatur mengenai ketentuan tentang Koperasi berbasis syariah. Namun, pada saat Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil banyak muncul di tengah masyarakat dan terbukti membawa dampak positif terhadap perkembangan perekonomian masyarakat. Maka diatur lah dalam Undang-undang tentang perkoperasian yang baru. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 87 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Mengenai perbandingan struktur organ antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Mengingat dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus. Maka Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tawmil memiliki kesamaan dalam hal struktur organisasi, dimana kedua lembaga ini struktur organisasinya terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Perbedaannya terletak pada pengawas koperasi, dimana pengawas Koperasi Simpan Pinjam bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan pengelolaan Koperasi serta membuat laporan hasil pengawasannya dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Sedangkan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang bertugas sebagai pengawas adalah Dewan Pengawas Syariah yang dipilih berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalam syariah (keuangan bank dan atau koperasi) yang bertugas untuk melakukan pengawasan kesyariahan. Oleh karena itu, Dewan Pengawas Syariah bekerja atas pedoman-pedoman yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini Dewan Syariah Nasional.
Mengenai perbandingan modal antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil terdapat perbedaan yang mendasar terletak pada penyetoran modal awal masing-masing Koperasi. Dimana 8

Koperasi Simpan Pinjam penyetoran modal diwujudkan berupa deposito pada Bank Pemerintah yang disetorkan atas nama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah c.q. Ketua Koperasi Simpan Pinjam yang bersangkutan. (Lampiran Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/Kep/M/XII/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi). Sedangkan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil penyetoran modal awal dalam bentuk deposito kepada bank syariah yang disetorkan atas nama Menteri c.q Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat. (Pasal 4 huruf (c) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Kedua lembaga ini memiliki persamaan struktur modal yaitu adanya Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Hanya saja dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil modal yang disetor pada awal pendirian Koperasi disebut modal disetor. (Terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Pembahasan kedua mengenai perbandingan pengaturan pendirian antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil dilihat dari penandatanganan akta pendirian koperasi, pendaftaran status badan hukum dan pengumuman Berita Negara Republik Indonesia. Pada tahap penandatanganan akta pendirian, kedua lembaga ini memiliki persamaan yaitu akta pendirian koperasi harus dibuat secara otentik dan dihadiri oleh dinas atau pejabat Koperasi setempat. Karena kedua lembaga ini berbentuk badan hukum Koperasi maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Koperasi. (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Pasal 3 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha 9

Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Perbedaan antara kedua lembaga ini terdapat pada saat sebelum penandatanganan akta pendirian Koperasi didepan Notaris. Dimana Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tawmil koordinasi terlebih dahulu dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Usaha Kecil) sebagai lembaga pengembang BMT.5 Sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak ada. Meskipun adanya koordinasi PINBUK dalam pendirian BMT, BMT sebagai badan hukum koperasi harus tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk perkoperasian. Sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
5 PINBUK merupakan singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil atau Center for Mikro Enterprise Incubation didirikan pada tanggal 13 Maret 1995 di Jakarta oleh Prof.Dr.B.J. Habibie Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia), alm.K.H. Hasan Basri Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Zainul Bahar Noor,SE (Direktur Utama Bank Muammalat Indonesia). PINBUK didirikan sejak tahun 1995 dengan mengembangkan model Lembaga Keuangan Mikro-Baitul Maal wa Tamwil (LKM-BMT) sebagai strategi pemberdayaan masyarakat melalui penumbuh kembagan keswadayaan dan kelembagaan sosial ekonomi yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh perbankan umum.
Mengenai perbandingan pendaftaran status badan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Persamaan antara kedua lembaga ini adalah sama-sama dilakukan di Dinas Koperasi setempat. Dimana Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil bertempat kedudukan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi tersebut. Sedangkan perbedaannya terletak pada Perbedaan pendaftaran status badan hukum terletak pada pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum koperasi. Dimana Koperasi Simpan Pinjam mengajukan permohonan kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah c.q . Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI. dari Kabupaten/kodya tempat anggota atau Kantor Koperasi berdomisili. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam. (Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 10

39/KEP/M/VII/1998 tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan Akta Pendirian dan perubahan anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi). Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum kepada Menteri c.q Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, atau instansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pejabat setingkat tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan selanjutnya Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya. (Pasal 5 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Mengenai perbandingan pengumuman Berita Negara Republik Indonesia antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak terdapat perbedaan dalam hal pengumuman Berita Negara atas pengesahan status badan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Ketika koperasi sudah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri atau Pejabat yang berwenang, maka saat itu lah koperasi resmi menjadi badan hukum. (Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Pasal 24 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian).
Pembahasan ketiga mengenai perbandingan konsep dasar operasional antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang dilihat dari konsep dasar operasional, penghimpunan dana, penyaluran dana dan perjanjian jaminan. Dalam hal konsep dasar operasional kedua lembaga ini memiliki persamaan yaitu perikatan yang timbul merupakan lahir dari perjanjian, baik simpan pinjam pada Koperasi Simpan Pinjam maupun pembiayaan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. (Pasal 1313 dan 1765 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pasal 1 angka (8) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah 11

dan QS an-Nisa (4):12). Sedangkan perbedaan terletak pada Perbedaan mengenai sistem pengambilan keuntungan, dimana Koperasi Simpan Pinjam memakai sistem bunga pada kegiatan operasionalnya. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil memakai sistem bagi hasil pada kegiatan operasionalnya. (Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pasal 1 angka (8) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Perbandingan mengenai penghimpunan dana antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil memiliki persamaan dalam yang terdapat pada tabungan dan simpanan berjangka dengan wadi’ah dan mudharabah adalah pihak yang melakukan kegiatan tersebut sama, yaitu anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Objeknya juga sama yaitu uang. Secara teknis hampir sama, yang membedakan adalah sistem mengambil keuntungannya. Dimana Koperasi Simpan Pinjam memakai sistem bunga sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil memakai sistem bagi hasil. (Pasal 19 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Pasal 22 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Pemberian Bunga pada Koperasi Simpan Pinjam telah diperjanjikan di awal dan besarnya bunga diperjanjikan di awal, perhitungan bunga simpanan menggunakan accural basis dimana pembayaran bunga simpanan dilakukan setiap bulan dan seluruh pembayaran bunga dikreditkan secara langsung ke dalam masing-masing rekening simpanan koperasi yang bersangkutan. Sedangkan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah pemberian bonus atau bagi hasil tidak boleh diperjanjikan di awal dan besarnya tergantung dari kebijakan KJKS BMT sesuai pendapatannya. Dalam hal simpanan berjangka dan mudharabah. Simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam, bunga simpanan berjangka dihitung berdasarkan presentase/tingkat suku bunga per tahun x jangka waktu penyimpanan x nominal simpanan berjangka, dan akan dibayar 12

setiap jatuh tempo simpanan berjangka tersebut. Sedangkan dalam KJKS BMT, penghitungan bagi hasil mudharabah dihitung berdasarkan distribusi bagi hasil atau revenue sharing dimana bagi hasil dihitung dari total pendapatan atas pengelola dana mudharabah dan akan dibayar setiap akhir bulan. Dan metode profit sharing dimana bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi dengan beban dan biaya-biaya atas pengelolaan dana modal tersebut. (Standar Operasional Prosedur Koperasi Simpan Pinjam dan Pasal 22 ayat (4) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Mengenai perbandingan penyaluran dana antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Kedua lembaga ini memiliki persamaan dalam melakukan perjanjian pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam dan Perjanjian Pembiayaan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Perjanjian pinjaman/pembiayaan dalam kedua lembaga ini harus tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati. Apabila jumlah pinjaman maupun pembiayaan di atas plafon yang telah ditetapkan, disarankan untuk membuat akta di depan notaris atas sepengetahuan rapat anggota. Perbedaannya terletak pada akad penyaluran dana, dimana Koperasi Simpan menggunakan akad utang piutang dalam kegiatan simpan pinjamnya. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil menggunakan akad kerjasama dalam kegiatan pembiayaannya, disamping itu juga terdapat akad jual beli dan sewa serta pinjam meminjam Qardh. Pada Koperasi Simpan Pinjam menggunakan akad Pinjaman yang pada akhirnya si peminjam harus memberikan imbalan berupa bunga pada Koperasi. Sedangkan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil menggunakan istilah pembiayaan yang mengharuskan di peminjam mengembalikan biaya pokok saja dan imbalan yang diberikan kepada KJKS BMT berupa bagi hasil dari pembiayaan tersebut. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil dapat menjadi penyalur dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang berperan sebagai fungsi sosial. Sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak ada. (Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam 13

Oleh Koperasi dan Pasal Pasal 23 dan 24 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiataan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Perbandingan mengenai perjanjian jaminan antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Persamaan antara kedua lembaga ini yaitu terdapat ketentuan diperbolehkannya pembebanan agunan sebagai jaminan dalam pemberian pinjaman dalam KSP maupun pembiayaan dalam KJKS BMT. (Pasal 21 ayat Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Pasal 28 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Sedangkan perbedaannya terletak pada Adanya Lembaga Penjamin/Asuransi Kredit dalam Koperasi Simpan Pinjam untuk mengurangi resiko kredit dengan pengajuan klaim, sedangkan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak terdapat ketentuan seperti itu. Perjanjian jaminan pada Koperasi Simpan Pinjam telah diatur secara jelas dalam KUHPerdata, karena akad yang digunakan adalah pinjam meminjam (utang-piutang). Berdasarkan hukum syariah, tidak ada ketentuan mengenai jaminan dalam hal pembiayaan maupun pinjam meminjam (Qardh). Adanya jaminan dalam konsep Rahn (gadai), dimana agunan dapat dijadikan jaminan pinjaman utang dengan syarat penjualan jaminan dilakukan secara lelang agar si peminjam (pemberi gadai) mempunyai kesempatan untuk memperoleh harga tertinggi.
Berdasarkan hasil analisis diatas, maka dapat diambil kesimpulan dan disajikan pada tabel dibawah ini: 14

Tabel Perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil Aspek Perbedaan
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil
Struktur Organ
Pengawas
Dewan Pengawas Syariah
Modal
Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Pemerintah.
Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Syariah.
Penandatanganan Akta Koperasi
Selesai rapat pembentukan langsung menghadap Notaris untuk otentitas akta pendirian Koperasi.
Sebelum menghadap Notaris, ada koordinasi dengan PINBUK sebagai pengembang BMT.
Pendaftaran Status Badan Hukum
Diajukan kepada Menteri Koperasi c.q Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Diajukan Kepada Menteri Koperasi c.q Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Instansi yang membidangi Koperasi setempat setelah mendapat rekomendasi pejabat setingkat tempat domisili koperasi yang bersangkutan.
Konsep Dasar Operasional
Bunga
Bagi Hasil
Penghimpunan Dana

a) Tabungan
b) Simpanan Berjangka


a) Wadi’ah (titipan)
b) Mudharabah (Simpanan Berjangka)

Penyaluran Dana
Utang piutang

a) Qardh (Pinjaman)
b) Musyarakah (Kerjasama)
c) Mudharabah (Kerjasama)
d) Murabahah (Kerjasama)
e) Salam (Jual Beli)
f) Istisna (Jual Beli)
g) Ijarah (Sewa)

Fungsi Sosial
-
Berperan sebagai penyalur dana Infaq, Zakat dan Shodaqah (ZIS) serta maal.
Perjanjian Jaminan
Diperbolehkan, sebab jaminan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu utang piutang.
Diperbolehkan, pada prakteknya dengan cara memisahkan akad dalam perjanjian. Jadi akad yang digunakan jaminan agunan menggunakan akad Rahn (gadai).