Nama : AHMAD NOFANDI
NPM : 28211403
Etika berasal
dari dari kata Yunani ‘Ethos’
(jamak – ta etha),
berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik
pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan
yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu
generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika
yang haru s di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
• Akuntan ,sebagai profesional di bidang
akuntansi.
• Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika
Profesi Akuntan
·
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin
·
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
·
Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
·
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
·
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi
·
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
C. Pembahasan
Berikut adalah beberapa kasus yang
berhubungan dengan etika profesi akuntansi.
Kasus 1
Kasus pelanggaran Standar Profesional
Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen
Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa
(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Kasus 2
Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan
adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan
merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang
sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah
dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah
satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya
tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran
dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh
akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi,
yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case
Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari satu
komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya
dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
Dari berbagai kasus di atas ada
beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah
memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur,
berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin
Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor
Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng
nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti
hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
Sedangkan pada kasus 1, Akibat gagalnya Akuntan
Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka
memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh
terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks
pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan
keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang
terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur
andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah
consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia
kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan
pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal.
Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen,
tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur
Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan
Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak
etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang
membahayakan terhadap business going cocern.
Pada kasus 3, sebagai Suatu lembaga,
PT Kereta Api Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya
dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan
keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai
wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta
prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui
validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar
Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan
komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api
Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab
sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.
Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi
etis.
D. Kesimpulan
Dari berbagai contoh kasus di atas,
dapat disimpulkan bahwa Pengawasan terhadap aktivitas manajerial dewan direksi
yang dilaksanakan oleh dewan komisaris dinilai makin membutuhkan kontribusi
komite audit agar semakin optimal. Selain itu, komite audit diharapkan mampu
menjembatani komunikasi antara dewan direksi dan dewan komisaris guna
menciptakan soliditas manajerial.
Proses audit laporan keuangan memang
membuka peluang bahkan pada kondisi tertentu mensyaratkan pelibatan auditor
eksternal. Untuk itu, auditor eksternal yang dipilih haruslah diakui
integritasnya serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang
telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan
Standar Profesional Akuntan Publik.
Pemberian pemahaman masalah esensial
akuntansi dan keuangan yang ada pada seluruh bagian lembaga dengan proporsi
yang tepat adalah penting untuk membangun kesepahaman diantara seluruh unsur
lembaga.
Sumber :
- http://jaggerjaques.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html.
- http://memebali.blogspot.com/2013/05/etika-bisnis-dan-profesi-etika-dalam.html.
- http://novaoshiin.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html.
- http://jaggerjaques.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html.
- http://memebali.blogspot.com/2013/05/etika-bisnis-dan-profesi-etika-dalam.html.
- http://novaoshiin.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar