Pembiayaan Sektor Mikro dan Pembiayaan Corporate
A.
Pembiayaan
Sektor Mikro
Suatu kegiatan pembiayaan usaha berupa penghimpunan dana
yang di pinjamkan bagi usaha mikro (kecil) yang di kelola oleh pengusaha mikro
yaitu masyarakat menengah kebawah yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata.
Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro menurut Keputusan
Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah:
1.
Usaha produktif milik keluarga atau
perorangan
2.
Penjualan maksimal Rp 100 juta
pertahun
3.
Kredit yang diajukan masimal Rp 50
juta
Apa
saja kelebihan pembiayaan mikro?
Sebagian besar masyarakat Indonesia
adalah pelaku usaha mikro. Jika kita dapat meningkatkan performance mereka, secara
tidak langsung saat mereka mendapatkan keuntungan kita pun ikut meningkatkan
perekonomian bangsa Indonesia. Memberikan pembiayaan mikro memiliki efek
multiplayer yang lebih cepat dibandingkan dengan memberikan pembiayaan kepada
sektor besar. Misalnya kita mempunyai dana Rp 1 Milyar lalu kita melakukan
pembiayaan sebesar satu juta perorang, artinya ada seribu orang yang bisa kita
bantu, tetapi jika kita melakukan pembiayaan kepada sektor besar maka lebih
sedikit orang yang kita bantu karna untuk pembiayaan sektor besar membutuhkan
dana yang lebih besar. Pengalaman dari krisis bangsa Indonesia yang
berhasil bertahan bahkan mampu tumbuh dengan baik adalah sector mikro, mereka
mempunyai daya tahan yang lebih baik dari segi mental maupun fisik dan mempunyai
daya beradaptasi yang lebih cepat dengan lingkungannya.
B.
Pembiayaan
Corporate
Pembiayaan yang di lakukan oleh perusahaan. Merupakan
kegiatan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dari lembaga pembiayaan.
Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (laba) dan memaksimumkan kekayaan
pemilik.
Pembiayaan Corporate di Indonesia pada umumnya menggabungkan
ketiga bidang usaha yaitu sewa guna usaha, pajak piutang, dan kartu kredit
menjadi satu perusahaan.
Forum for Corporate Governance in
Indonesia (FCGI, 2000) menyatakan bahwa Corporate Governance adalah seperangkat
peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan
eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan
kata lain system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan
Manakah
dari keduannya yang lebih menguntungkan?
Menurut saya yang lebih
menguntungkan adalah pembiayaan sektor mikro karena untuk saat ini
jenis usaha di Indonesia masyarakatnya dominan adalahpelaku usaha mikro. Bahkan
perhatian dunia perbankan pada pembiayaan
usaha mikro semakin meningkat. Dengan adannya pembiayaan sektor mikro
tersebut hal ini dapat membantu bagi para usaha kecil menengah dan apabila
usaha mereka telihat berhasil maka dampaknya akan juga mempengaruhi
Perekonomian yang lebih baik. Saat ini dampak dari perkembangan usaha kecil pun
terlihat sangat cepat dan pesat dibandingkan dengan memberikan pembiayaan untuk
usaha yang besar karena dengan memberikan pembiayaan dengan jumlah yang
besar, untuk sektor mikro lebih banyak orang yang dapat dibantu. Dengan melihat
pengalaman krisis Indonesia khususnya yang berhasil bertahan bahkan tumbuh
dengan baik adalah dari Sektor Mikro. Mereka mempunyai daya tahan yang lebih
baik dan mempunyai daya adaptasi yang lebih cepat.
Selain itu Pembiayaan sektor mikro
memiliki keuntungan pula seperti ;
v Melayani masyarakat berpenghasilan rendah dengan plafon yang
sangat fleksibel
v Bentuk agunan (jaminan) yang fleksibel dan melayani jaminan
non-tradisional
v Dampak psikologis dengan adanya pemberlakuan reward
and punishment akan berpengaruh terhadap kepatuhan dan ketaatan serta
kedisiplinan pembayaran angsuran.
Tantangan untuk Pembiayaan Sektor
Mikro
1)
Keterbatasan sumber dana untuk
jangka panjang
2)
Kerugian apabila usaha kecil yang
diberikan dana tidak terlihat performanya
3)
Apabila pembiayaan nya tidak mengenali
karakteristik dari sektor pasar.
Tantangan untuk Pembiayaan Corporate
Kemungkinan resiko yang paling sering terjadi pada sistem
pembelian secara kredit, adalah pelunasan hutang lebih awal (prepayment) atau
konsumen gagal bayar (default) . Kedua hal ini menyebabkan arus kas (cash flow)
pengembalian pinjaman tidak sesuai perjanjian sedangkan Bila terjadi pelunasan
lebih awal (prepayment) maka perusahaan pembiayaan akan menanggung biaya
pinjaman (bunga) sementara kredit yang disalurkan dilunasi sebelum jangka waktu
kreditnya berakhir, sehingga ada dana yang tidak terpakai (idle) dimana bunga
pinjaman kepada pihak lainnya terus berjalan sehingga tidak berdampak baik juga
terhadap perusahaan pembiayaan.
Dengan pembuatan tugas ini saya berterima kasih kepada :
1)
ALLAH SWT
2)
Orang Tua
3)
Dosen
4)
Sumber-sumber, antara lain :
http://pustakaakuntansiku.wordpress.com/2009/08/20/praktek-corporate-governance-terhadap-resiko-kredit-yield-surat-hutang-obligasi/
http://www.tamzis.com/index.php?option=com_content&task=view&id=102&Itemid=9
http://pustakaakuntansiku.wordpress.com/2009/08/20/praktek-corporate-governance-terhadap-resiko-kredit-yield-surat-hutang-obligasi/
http://www.tamzis.com/index.php?option=com_content&task=view&id=102&Itemid=9
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar