logo gunadarma

logo gunadarma
Univ. Gunadarma

Sabtu, 05 Januari 2013

BAB I Konsep Aliran Dan Sejarah Koperasi


Bab I
Konsep Aliran Dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
·       Konsep Koperasi Barat
·       Konsep Koperasi Sosialis
·       Konsep Koperasi Negara Berkembang

·       LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
-         Keterkaitan Ideologi,Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
-         Aliran Koperasi

·       SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
-         Sejarah lahirnya koperasi
-         Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

UNSUR-UNSUR POSITIF KONSEP KOPERASI BARAT
·       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara berkerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·       Setiap individu dengan tujuan yg sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
·       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metodeyang telah disepakati
·       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak langsung koperasi Terhadap Anggotanya
·     Promosi kegiatan ekonomi anggota
·     Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formal, permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawandan berkerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung koperasi Terhadap Anggota
·  Pengembangan kondisi sosial, ekonomi, sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·  Mengembangkan inovasi anda perusahaan skala kecil
·       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dgn pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perancanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistam dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
·   Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·   Perbedaan dengan konsep sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
·       Keterikatan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
·       Aliran koperasi

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
                   Menjiwai                                                   Menjiwai


Sistem
Perekonomian
 
Oval: Ideologi
Oval: Aliran Koperasi
 







                                                Menjiwai


Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi
Liberalisme/
Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme/
Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak Termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Koperasi
·       Aliran Yardstick
·       Aliran Sosialis
·       Aliran Persemakmuran ( Commonwealth)

Aliran Yardstick
·       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koprasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara berat dimana industri berkembang dg pesat. Seperti di AS,Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll
Aliran Sosialis
·       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

“Kemakmuran masyarakat berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Denmark
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·       Cooperative Commonwealth School
·       School of modified capitalism / School of Competitive Yardstick
·       The Socialist School
·       Cooperative Sector School

Coperative Commonwealth School
·       Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·       M.Hatta dalam pidatonya tgl 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesia want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

School of Modified Capitalism (School Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

The Socialist School
 Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bahan dari sistem sosialis.

Coopertive Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
·       Sejarah Lahirnya Koperasi
·       Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah lahirnya koperasi
·       1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa in th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·       1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·       1818-1888 koperasi berkembang di Jerman Dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·       1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·       1896 di London terbentuklan ICA ( International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·       1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiwiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
·       Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto mutual loan and saving bank for native civil servants”
·       1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor  Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
·       12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya
·       1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
·       1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·       1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
·       1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok Pengkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 th 1992 tentang Pengkoperasian
·       Peraturan Pemerintah No. 9 th 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar