Gerakan pramuka
lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan
Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar
tahun 1960.
Peraturan yang
timbuk pada masa perintisan ini adalah ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960,
tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Dalam ketetapan ini dapat ditemukan pasal 330 c, yang menyatakan bahwa dasar
pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang
kepanduan (pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan
menyetujui rencana pemerintah untuk mendirikan Pramuka (pasal 349 ayat 30).
Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Boden Powell (lampiran
C ayat 8).
Ketetapan itu
memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Presiden /
Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan
kepanduan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari kamis malam itulah
Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan
aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada
dilebur menjadi satuyang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang
terdiri atas SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO IX, Menteri P dan K Prof. Prijono,
Menteri Pertanian Dr. A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu
pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961
Tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan
Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada
Tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato
presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam Bulan
April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 Tanggal 11
April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota panitia ini
terdiri atas SRI SULTAN (HAMENGKU BUWONO IX), Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh,
Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).
Panitia inilah
yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai lampiran
Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun
1961, Tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
KELAHIRAN GERAKAN
PRAMUKA
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang
saling berkaitan yaitu :
1. Pidato Presiden / Mandataris MPRS
dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang
terdapat di Indonesia pada Tanggal 9
Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA.
2. Diterbitkannya Keputusan Presiden
Nomor 238 Tahun 1961, Tanggal 20 Mei
1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang
ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda
Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan
pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam
menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei
adalah Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti
khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan dilingkungan ke tiga.
Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI
PERMULAAN TAHUN KERJA.
3. Pernyataan para wakil organisasi
kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam Organisasi
Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada Tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian
disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN
PRAMUKA.
4. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan
Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada
masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka,
dan kesemuanya ini terjadi pada Tanggal 14
agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI GERAKAN PRAMUKA.
GERAKAN PRAMUKA DIPERKENALKAN
Pidato Presiden
pada Tanggal 9 maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi
Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh
karena itu KepPres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitupengurus
dan anggotanya.
Menurut Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan
Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dan Kwartir Nasional Harian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar