I.
Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan perseorangan Badan Usaha
/ Perusahaan Perseorangan atau Individu . Perusahaan perseorangan adalah badan
usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha
(Sole
Proprietorship)Oleh : Dian Arief WahyudiPendahuluan)
2. Firma adalah (dari bahasa
Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
(wikipedia)
3. Perseroan komanditer adalah (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu aktif
atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu Pasif
atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu
juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang
mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
4. Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama dengan firma),sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
(wikipedia)
5. Perseroan terbatas adalah perusahaan
yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848
PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi
Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka
dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur
bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik,
azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan
akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip
Tata kelola perseroan yang baik.Minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT,
dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar
dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai
bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar
negeri). Organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan
tugasnya masing – masing
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1830677-perseroan-terbatas/)
6. BUMN adalah badan usaha yang
sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi
perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya
adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
(wikipedia)
7. Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi
koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan
anggaran dasar yang khusus.
(wikipedia)
II.
Lembaga Keuangan
Dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan
ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di inggris) , credit union , pialang saham , aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi , dana pensiun , dan bisnis serupa lainnya. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
(wikipedia)
III.
Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
·
Karena,
salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
·
Karena,
salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
·
Perusaan
tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
·
Karena,
Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
·
Untuk
memperbesar Usahanya
·
Untuk
menutupi kelemahan pada bidang tertentu
·
Salah satu
perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada
Nasabah)
1. Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan
Usaha
a)
Consolidation
/ Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
b)
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
c)
Aliansi
Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
d)
Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
(ismawanto.2007.ekonomi
jilid 3. surakarta: CV gema ilmu )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar