Judul :
Aisnali Perbandingan Antara Koperasi Simpan Pinjam Dengan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah
Penulis :
Kaffi Wanatul Ma’wa
Tema :
Hukum Perdata
D. PEMBAHASAN
Pembahasan pertama mengenai status
kelembagaan, dimana dalam penulisan ini perbandingan mengenai status
kelembagaan dilihat dari perbandingan asas, status kelembagaan, struktur
organisasi koperasi dan modal koperasi. Asas antara Koperasi Simpan Pinjam
dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak
memiliki perbedaan. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 Keputusan Menteri Koperasi
Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Manajemen Koperasi Simpan
Pinjam dan Bab I huruf (e) Standar Operasional Keputusan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Karena asas merupakan landasan dan
latar belakang bagi koperasi dalam menjalankan sistem dan kegiatan usahanya,
maka dari sini dapat diketahui bagaimana status kelembagaan kedua koperasi ini.
Jika dilihat dari klasifikasi bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, Koperasi
merupakan suatu badan usaha yang harus berbadan hukum. Mengingat hal tersebut,
maka pendirian Koperasi harus dibuat secara otentik dan disahkan oleh Menteri.
Konsekuensinya setiap Koperasi yang didirikan di Indonesia harus berpedoman
pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Berdasarkan ketentuan tersebut sudah
jelas bahwa pendirian-pendirian Koperasi harus mempunyai status badan hukum
yang disahkan oleh Menteri. Baik itu Koperasi Simpan Pinjam maupun Koperasi
Jasa 7
Keuangan
Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Karena jika kedua lembaga ini berbentuk
koperasi maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang
perkoperasian yang berlaku. Meskipun Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian tidak mengatur mengenai ketentuan tentang Koperasi berbasis
syariah. Namun, pada saat Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa
Tamwil banyak muncul di tengah masyarakat dan terbukti membawa dampak
positif terhadap perkembangan perekonomian masyarakat. Maka diatur lah dalam
Undang-undang tentang perkoperasian yang baru. Ketentuan tersebut terdapat pada
Pasal 87 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Mengenai
perbandingan struktur organ antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Mengingat dalam Pasal 21
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Pasal 31
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa
Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat
Anggota, Pengawas dan Pengurus. Maka Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tawmil memiliki kesamaan dalam hal
struktur organisasi, dimana kedua lembaga ini struktur organisasinya terdiri
dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Perbedaannya terletak pada pengawas
koperasi, dimana pengawas Koperasi Simpan Pinjam bertugas melakukan pengawasan
terhadap kegiatan dan pengelolaan Koperasi serta membuat laporan hasil
pengawasannya dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Sedangkan dalam
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang bertugas
sebagai pengawas adalah Dewan Pengawas Syariah yang dipilih berdasarkan
keputusan Rapat Anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalam syariah
(keuangan bank dan atau koperasi) yang bertugas untuk melakukan pengawasan
kesyariahan. Oleh karena itu, Dewan Pengawas Syariah bekerja atas
pedoman-pedoman yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini
Dewan Syariah Nasional.
Mengenai
perbandingan modal antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Baitul Maal wa Tamwil terdapat perbedaan yang mendasar terletak
pada penyetoran modal awal masing-masing Koperasi. Dimana 8
Koperasi
Simpan Pinjam penyetoran modal diwujudkan berupa deposito pada Bank Pemerintah
yang disetorkan atas nama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah c.q.
Ketua Koperasi Simpan Pinjam yang bersangkutan. (Lampiran Keputusan Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/Kep/M/XII/1998 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi). Sedangkan
dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil penyetoran
modal awal dalam bentuk deposito kepada bank syariah yang disetorkan atas nama
Menteri c.q Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal
awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar
persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat. (Pasal 4 huruf (c) Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Kedua lembaga ini memiliki persamaan struktur modal yaitu adanya Modal Sendiri
dan Modal Pinjaman. Hanya saja dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil modal yang disetor pada awal pendirian Koperasi disebut
modal disetor. (Terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1995 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi
Jasa Keuangan Syariah).
Pembahasan kedua
mengenai perbandingan pengaturan pendirian antara Koperasi Simpan Pinjam dan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil dilihat dari
penandatanganan akta pendirian koperasi, pendaftaran status badan hukum dan
pengumuman Berita Negara Republik Indonesia. Pada tahap penandatanganan akta
pendirian, kedua lembaga ini memiliki persamaan yaitu akta pendirian koperasi
harus dibuat secara otentik dan dihadiri oleh dinas atau pejabat Koperasi
setempat. Karena kedua lembaga ini berbentuk badan hukum Koperasi maka harus
tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Koperasi. (Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Pasal 3 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha 9
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah). Perbedaan antara kedua lembaga ini terdapat pada saat
sebelum penandatanganan akta pendirian Koperasi didepan Notaris. Dimana
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tawmil koordinasi terlebih
dahulu dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Usaha Kecil) sebagai lembaga pengembang
BMT.5 Sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak ada. Meskipun adanya
koordinasi PINBUK dalam pendirian BMT, BMT sebagai badan hukum koperasi harus
tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
perkoperasian. Sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
5 PINBUK merupakan
singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil atau Center for Mikro
Enterprise Incubation didirikan pada tanggal 13 Maret 1995 di Jakarta oleh
Prof.Dr.B.J. Habibie Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia),
alm.K.H. Hasan Basri Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Zainul Bahar
Noor,SE (Direktur Utama Bank Muammalat Indonesia). PINBUK didirikan sejak tahun
1995 dengan mengembangkan model Lembaga Keuangan Mikro-Baitul Maal wa Tamwil
(LKM-BMT) sebagai strategi pemberdayaan masyarakat melalui penumbuh kembagan
keswadayaan dan kelembagaan sosial ekonomi yang dapat menjangkau dan melayani
lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh
perbankan umum.
Mengenai
perbandingan pendaftaran status badan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam
dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Persamaan antara
kedua lembaga ini adalah sama-sama dilakukan di Dinas Koperasi setempat. Dimana
Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa
Tamwil bertempat kedudukan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi
tersebut. Sedangkan perbedaannya terletak pada Perbedaan pendaftaran status
badan hukum terletak pada pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum
koperasi. Dimana Koperasi Simpan Pinjam mengajukan permohonan kepada Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah c.q . Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI. dari Kabupaten/kodya tempat
anggota atau Kantor Koperasi berdomisili. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah
mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan akta pendirian Koperasi Simpan
Pinjam. (Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 10
39/KEP/M/VII/1998
tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan Akta
Pendirian dan perubahan anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi). Sedangkan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil pengajuan
permohonan pengesahan status badan hukum kepada Menteri c.q Deputi Bidang
Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, atau instansi yang
membidangi koperasi tingkat propinsi setelah terlebih dahulu mendapatkan
rekomendasi Pejabat setingkat tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan
selanjutnya Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya.
(Pasal 5 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Mengenai
perbandingan pengumuman Berita Negara Republik Indonesia antara Koperasi Simpan
Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak
terdapat perbedaan dalam hal pengumuman Berita Negara atas pengesahan status
badan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil. Ketika koperasi sudah mendapatkan pengesahan badan hukum
dari Menteri atau Pejabat yang berwenang, maka saat itu lah koperasi resmi
menjadi badan hukum. (Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian Jo Pasal 24 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian).
Pembahasan ketiga
mengenai perbandingan konsep dasar operasional antara Koperasi Simpan Pinjam
dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang dilihat
dari konsep dasar operasional, penghimpunan dana, penyaluran dana dan
perjanjian jaminan. Dalam hal konsep dasar operasional kedua lembaga ini
memiliki persamaan yaitu perikatan yang timbul merupakan lahir dari perjanjian,
baik simpan pinjam pada Koperasi Simpan Pinjam maupun pembiayaan pada Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. (Pasal 1313 dan 1765 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1 angka (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh
Koperasi, Pasal 1 angka (8) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah 11
dan QS
an-Nisa (4):12). Sedangkan perbedaan terletak pada Perbedaan mengenai sistem
pengambilan keuntungan, dimana Koperasi Simpan Pinjam memakai sistem bunga pada
kegiatan operasionalnya. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil memakai sistem bagi hasil pada kegiatan operasionalnya.
(Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pasal 1 angka (8) Keputusan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Perbandingan
mengenai penghimpunan dana antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil memiliki persamaan dalam yang
terdapat pada tabungan dan simpanan berjangka dengan wadi’ah dan mudharabah
adalah pihak yang melakukan kegiatan tersebut sama, yaitu anggota, calon
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Objeknya juga sama yaitu uang.
Secara teknis hampir sama, yang membedakan adalah sistem mengambil
keuntungannya. Dimana Koperasi Simpan Pinjam memakai sistem bunga sedangkan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil memakai sistem bagi
hasil. (Pasal 19 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Pasal 22 Keputusan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Pemberian
Bunga pada Koperasi Simpan Pinjam telah diperjanjikan di awal dan besarnya
bunga diperjanjikan di awal, perhitungan bunga simpanan menggunakan accural
basis dimana pembayaran bunga simpanan dilakukan setiap bulan dan seluruh
pembayaran bunga dikreditkan secara langsung ke dalam masing-masing rekening
simpanan koperasi yang bersangkutan. Sedangkan pada Koperasi Jasa Keuangan
Syariah pemberian bonus atau bagi hasil tidak boleh diperjanjikan di awal dan besarnya
tergantung dari kebijakan KJKS BMT sesuai pendapatannya. Dalam hal simpanan
berjangka dan mudharabah. Simpanan berjangka pada Koperasi Simpan
Pinjam, bunga simpanan berjangka dihitung berdasarkan presentase/tingkat suku
bunga per tahun x jangka waktu penyimpanan x nominal simpanan berjangka, dan
akan dibayar 12
setiap
jatuh tempo simpanan berjangka tersebut. Sedangkan dalam KJKS BMT, penghitungan
bagi hasil mudharabah dihitung berdasarkan distribusi bagi hasil atau revenue
sharing dimana bagi hasil dihitung dari total pendapatan atas pengelola
dana mudharabah dan akan dibayar setiap akhir bulan. Dan metode profit
sharing dimana bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi
dengan beban dan biaya-biaya atas pengelolaan dana modal tersebut. (Standar
Operasional Prosedur Koperasi Simpan Pinjam dan Pasal 22 ayat (4) Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Mengenai perbandingan
penyaluran dana antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Kedua lembaga ini memiliki persamaan
dalam melakukan perjanjian pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam dan Perjanjian
Pembiayaan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Perjanjian
pinjaman/pembiayaan dalam kedua lembaga ini harus tertulis dan mengatur
berbagai hal yang telah disepakati. Apabila jumlah pinjaman maupun pembiayaan
di atas plafon yang telah ditetapkan, disarankan untuk membuat akta di depan
notaris atas sepengetahuan rapat anggota. Perbedaannya terletak pada akad
penyaluran dana, dimana Koperasi Simpan menggunakan akad utang piutang dalam
kegiatan simpan pinjamnya. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil menggunakan akad kerjasama dalam kegiatan pembiayaannya,
disamping itu juga terdapat akad jual beli dan sewa serta pinjam meminjam Qardh.
Pada Koperasi Simpan Pinjam menggunakan akad Pinjaman yang pada akhirnya si
peminjam harus memberikan imbalan berupa bunga pada Koperasi. Sedangkan pada
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil menggunakan istilah
pembiayaan yang mengharuskan di peminjam mengembalikan biaya pokok saja dan
imbalan yang diberikan kepada KJKS BMT berupa bagi hasil dari pembiayaan
tersebut. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil dapat
menjadi penyalur dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang berperan sebagai
fungsi sosial. Sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak ada. (Pasal 19
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan
Pinjam 13
Oleh
Koperasi dan Pasal Pasal 23 dan 24 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiataan
Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Perbandingan
mengenai perjanjian jaminan antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Persamaan antara kedua lembaga
ini yaitu terdapat ketentuan diperbolehkannya pembebanan agunan sebagai jaminan
dalam pemberian pinjaman dalam KSP maupun pembiayaan dalam KJKS BMT. (Pasal 21
ayat Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh
Koperasi dan Pasal 28 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Sedangkan perbedaannya terletak pada Adanya
Lembaga Penjamin/Asuransi Kredit dalam Koperasi Simpan Pinjam untuk mengurangi
resiko kredit dengan pengajuan klaim, sedangkan dalam Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak terdapat ketentuan seperti itu.
Perjanjian jaminan pada Koperasi Simpan Pinjam telah diatur secara jelas dalam
KUHPerdata, karena akad yang digunakan adalah pinjam meminjam (utang-piutang).
Berdasarkan hukum syariah, tidak ada ketentuan mengenai jaminan dalam hal
pembiayaan maupun pinjam meminjam (Qardh). Adanya jaminan dalam konsep Rahn
(gadai), dimana agunan dapat dijadikan jaminan pinjaman utang dengan syarat
penjualan jaminan dilakukan secara lelang agar si peminjam (pemberi gadai)
mempunyai kesempatan untuk memperoleh harga tertinggi.
Berdasarkan hasil
analisis diatas, maka dapat diambil kesimpulan dan disajikan pada tabel dibawah
ini: 14
Tabel Perbandingan
antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil Aspek Perbedaan
|
Koperasi Simpan Pinjam
|
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil
|
Struktur Organ
|
Pengawas
|
Dewan Pengawas Syariah
|
Modal
|
Penyetoran modal awal disetorkan
kepada Bank Pemerintah.
|
Penyetoran modal awal disetorkan
kepada Bank Syariah.
|
Penandatanganan Akta Koperasi
|
Selesai rapat pembentukan langsung
menghadap Notaris untuk otentitas akta pendirian Koperasi.
|
Sebelum menghadap Notaris, ada
koordinasi dengan PINBUK sebagai pengembang BMT.
|
Pendaftaran Status Badan Hukum
|
Diajukan kepada Menteri Koperasi
c.q Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
|
Diajukan Kepada Menteri Koperasi
c.q Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Instansi
yang membidangi Koperasi setempat setelah mendapat rekomendasi pejabat
setingkat tempat domisili koperasi yang bersangkutan.
|
Konsep Dasar Operasional
|
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Penghimpunan Dana
|
a) Tabungan
b) Simpanan Berjangka
|
a) Wadi’ah (titipan)
b) Mudharabah (Simpanan
Berjangka)
|
Penyaluran Dana
|
Utang piutang
|
a) Qardh (Pinjaman)
b) Musyarakah (Kerjasama)
c) Mudharabah (Kerjasama)
d) Murabahah (Kerjasama)
e) Salam (Jual Beli)
f) Istisna (Jual Beli)
g) Ijarah (Sewa)
|
Fungsi Sosial
|
-
|
Berperan sebagai penyalur dana
Infaq, Zakat dan Shodaqah (ZIS) serta maal.
|
Perjanjian Jaminan
|
Diperbolehkan, sebab jaminan
merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu utang piutang.
|
Diperbolehkan, pada prakteknya
dengan cara memisahkan akad dalam perjanjian. Jadi akad yang digunakan
jaminan agunan menggunakan akad Rahn (gadai).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar