logo gunadarma

logo gunadarma
Univ. Gunadarma

Senin, 06 Mei 2013

Review Pelaksanaan Pembiayaan Mulia dengan Akad Murabahah pada PT.Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru


Judul             : Aisnali Perbandingan Antara Koperasi Simpan Pinjam Dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Penulis          : Kaffi Wanatul Ma’wa
Tema : Hukum Perdata

D. PEMBAHASAN
Pembahasan pertama mengenai status kelembagaan, dimana dalam penulisan ini perbandingan mengenai status kelembagaan dilihat dari perbandingan asas, status kelembagaan, struktur organisasi koperasi dan modal koperasi. Asas antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak memiliki perbedaan. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 Keputusan Menteri Koperasi Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Bab I huruf (e) Standar Operasional Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Karena asas merupakan landasan dan latar belakang bagi koperasi dalam menjalankan sistem dan kegiatan usahanya, maka dari sini dapat diketahui bagaimana status kelembagaan kedua koperasi ini. Jika dilihat dari klasifikasi bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, Koperasi merupakan suatu badan usaha yang harus berbadan hukum. Mengingat hal tersebut, maka pendirian Koperasi harus dibuat secara otentik dan disahkan oleh Menteri. Konsekuensinya setiap Koperasi yang didirikan di Indonesia harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Berdasarkan ketentuan tersebut sudah jelas bahwa pendirian-pendirian Koperasi harus mempunyai status badan hukum yang disahkan oleh Menteri. Baik itu Koperasi Simpan Pinjam maupun Koperasi Jasa 7

Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Karena jika kedua lembaga ini berbentuk koperasi maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian yang berlaku. Meskipun Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian tidak mengatur mengenai ketentuan tentang Koperasi berbasis syariah. Namun, pada saat Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil banyak muncul di tengah masyarakat dan terbukti membawa dampak positif terhadap perkembangan perekonomian masyarakat. Maka diatur lah dalam Undang-undang tentang perkoperasian yang baru. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 87 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Mengenai perbandingan struktur organ antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Mengingat dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus. Maka Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tawmil memiliki kesamaan dalam hal struktur organisasi, dimana kedua lembaga ini struktur organisasinya terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Perbedaannya terletak pada pengawas koperasi, dimana pengawas Koperasi Simpan Pinjam bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan pengelolaan Koperasi serta membuat laporan hasil pengawasannya dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Sedangkan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang bertugas sebagai pengawas adalah Dewan Pengawas Syariah yang dipilih berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalam syariah (keuangan bank dan atau koperasi) yang bertugas untuk melakukan pengawasan kesyariahan. Oleh karena itu, Dewan Pengawas Syariah bekerja atas pedoman-pedoman yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini Dewan Syariah Nasional.
Mengenai perbandingan modal antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil terdapat perbedaan yang mendasar terletak pada penyetoran modal awal masing-masing Koperasi. Dimana 8

Koperasi Simpan Pinjam penyetoran modal diwujudkan berupa deposito pada Bank Pemerintah yang disetorkan atas nama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah c.q. Ketua Koperasi Simpan Pinjam yang bersangkutan. (Lampiran Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/Kep/M/XII/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi). Sedangkan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil penyetoran modal awal dalam bentuk deposito kepada bank syariah yang disetorkan atas nama Menteri c.q Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat. (Pasal 4 huruf (c) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Kedua lembaga ini memiliki persamaan struktur modal yaitu adanya Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Hanya saja dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil modal yang disetor pada awal pendirian Koperasi disebut modal disetor. (Terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Pembahasan kedua mengenai perbandingan pengaturan pendirian antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil dilihat dari penandatanganan akta pendirian koperasi, pendaftaran status badan hukum dan pengumuman Berita Negara Republik Indonesia. Pada tahap penandatanganan akta pendirian, kedua lembaga ini memiliki persamaan yaitu akta pendirian koperasi harus dibuat secara otentik dan dihadiri oleh dinas atau pejabat Koperasi setempat. Karena kedua lembaga ini berbentuk badan hukum Koperasi maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Koperasi. (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Pasal 3 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha 9

Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Perbedaan antara kedua lembaga ini terdapat pada saat sebelum penandatanganan akta pendirian Koperasi didepan Notaris. Dimana Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tawmil koordinasi terlebih dahulu dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Usaha Kecil) sebagai lembaga pengembang BMT.5 Sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak ada. Meskipun adanya koordinasi PINBUK dalam pendirian BMT, BMT sebagai badan hukum koperasi harus tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk perkoperasian. Sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
5 PINBUK merupakan singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil atau Center for Mikro Enterprise Incubation didirikan pada tanggal 13 Maret 1995 di Jakarta oleh Prof.Dr.B.J. Habibie Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia), alm.K.H. Hasan Basri Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Zainul Bahar Noor,SE (Direktur Utama Bank Muammalat Indonesia). PINBUK didirikan sejak tahun 1995 dengan mengembangkan model Lembaga Keuangan Mikro-Baitul Maal wa Tamwil (LKM-BMT) sebagai strategi pemberdayaan masyarakat melalui penumbuh kembagan keswadayaan dan kelembagaan sosial ekonomi yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh perbankan umum.
Mengenai perbandingan pendaftaran status badan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Persamaan antara kedua lembaga ini adalah sama-sama dilakukan di Dinas Koperasi setempat. Dimana Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil bertempat kedudukan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi tersebut. Sedangkan perbedaannya terletak pada Perbedaan pendaftaran status badan hukum terletak pada pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum koperasi. Dimana Koperasi Simpan Pinjam mengajukan permohonan kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah c.q . Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI. dari Kabupaten/kodya tempat anggota atau Kantor Koperasi berdomisili. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam. (Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 10

39/KEP/M/VII/1998 tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan Akta Pendirian dan perubahan anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi). Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum kepada Menteri c.q Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, atau instansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pejabat setingkat tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan selanjutnya Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya. (Pasal 5 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Mengenai perbandingan pengumuman Berita Negara Republik Indonesia antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak terdapat perbedaan dalam hal pengumuman Berita Negara atas pengesahan status badan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Ketika koperasi sudah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri atau Pejabat yang berwenang, maka saat itu lah koperasi resmi menjadi badan hukum. (Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Pasal 24 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian).
Pembahasan ketiga mengenai perbandingan konsep dasar operasional antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang dilihat dari konsep dasar operasional, penghimpunan dana, penyaluran dana dan perjanjian jaminan. Dalam hal konsep dasar operasional kedua lembaga ini memiliki persamaan yaitu perikatan yang timbul merupakan lahir dari perjanjian, baik simpan pinjam pada Koperasi Simpan Pinjam maupun pembiayaan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. (Pasal 1313 dan 1765 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pasal 1 angka (8) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah 11

dan QS an-Nisa (4):12). Sedangkan perbedaan terletak pada Perbedaan mengenai sistem pengambilan keuntungan, dimana Koperasi Simpan Pinjam memakai sistem bunga pada kegiatan operasionalnya. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil memakai sistem bagi hasil pada kegiatan operasionalnya. (Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pasal 1 angka (8) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Perbandingan mengenai penghimpunan dana antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil memiliki persamaan dalam yang terdapat pada tabungan dan simpanan berjangka dengan wadi’ah dan mudharabah adalah pihak yang melakukan kegiatan tersebut sama, yaitu anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Objeknya juga sama yaitu uang. Secara teknis hampir sama, yang membedakan adalah sistem mengambil keuntungannya. Dimana Koperasi Simpan Pinjam memakai sistem bunga sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil memakai sistem bagi hasil. (Pasal 19 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Pasal 22 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Pemberian Bunga pada Koperasi Simpan Pinjam telah diperjanjikan di awal dan besarnya bunga diperjanjikan di awal, perhitungan bunga simpanan menggunakan accural basis dimana pembayaran bunga simpanan dilakukan setiap bulan dan seluruh pembayaran bunga dikreditkan secara langsung ke dalam masing-masing rekening simpanan koperasi yang bersangkutan. Sedangkan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah pemberian bonus atau bagi hasil tidak boleh diperjanjikan di awal dan besarnya tergantung dari kebijakan KJKS BMT sesuai pendapatannya. Dalam hal simpanan berjangka dan mudharabah. Simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam, bunga simpanan berjangka dihitung berdasarkan presentase/tingkat suku bunga per tahun x jangka waktu penyimpanan x nominal simpanan berjangka, dan akan dibayar 12

setiap jatuh tempo simpanan berjangka tersebut. Sedangkan dalam KJKS BMT, penghitungan bagi hasil mudharabah dihitung berdasarkan distribusi bagi hasil atau revenue sharing dimana bagi hasil dihitung dari total pendapatan atas pengelola dana mudharabah dan akan dibayar setiap akhir bulan. Dan metode profit sharing dimana bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi dengan beban dan biaya-biaya atas pengelolaan dana modal tersebut. (Standar Operasional Prosedur Koperasi Simpan Pinjam dan Pasal 22 ayat (4) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Mengenai perbandingan penyaluran dana antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Kedua lembaga ini memiliki persamaan dalam melakukan perjanjian pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam dan Perjanjian Pembiayaan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Perjanjian pinjaman/pembiayaan dalam kedua lembaga ini harus tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati. Apabila jumlah pinjaman maupun pembiayaan di atas plafon yang telah ditetapkan, disarankan untuk membuat akta di depan notaris atas sepengetahuan rapat anggota. Perbedaannya terletak pada akad penyaluran dana, dimana Koperasi Simpan menggunakan akad utang piutang dalam kegiatan simpan pinjamnya. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil menggunakan akad kerjasama dalam kegiatan pembiayaannya, disamping itu juga terdapat akad jual beli dan sewa serta pinjam meminjam Qardh. Pada Koperasi Simpan Pinjam menggunakan akad Pinjaman yang pada akhirnya si peminjam harus memberikan imbalan berupa bunga pada Koperasi. Sedangkan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil menggunakan istilah pembiayaan yang mengharuskan di peminjam mengembalikan biaya pokok saja dan imbalan yang diberikan kepada KJKS BMT berupa bagi hasil dari pembiayaan tersebut. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil dapat menjadi penyalur dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang berperan sebagai fungsi sosial. Sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak ada. (Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam 13

Oleh Koperasi dan Pasal Pasal 23 dan 24 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiataan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Perbandingan mengenai perjanjian jaminan antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Persamaan antara kedua lembaga ini yaitu terdapat ketentuan diperbolehkannya pembebanan agunan sebagai jaminan dalam pemberian pinjaman dalam KSP maupun pembiayaan dalam KJKS BMT. (Pasal 21 ayat Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Pasal 28 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Sedangkan perbedaannya terletak pada Adanya Lembaga Penjamin/Asuransi Kredit dalam Koperasi Simpan Pinjam untuk mengurangi resiko kredit dengan pengajuan klaim, sedangkan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak terdapat ketentuan seperti itu. Perjanjian jaminan pada Koperasi Simpan Pinjam telah diatur secara jelas dalam KUHPerdata, karena akad yang digunakan adalah pinjam meminjam (utang-piutang). Berdasarkan hukum syariah, tidak ada ketentuan mengenai jaminan dalam hal pembiayaan maupun pinjam meminjam (Qardh). Adanya jaminan dalam konsep Rahn (gadai), dimana agunan dapat dijadikan jaminan pinjaman utang dengan syarat penjualan jaminan dilakukan secara lelang agar si peminjam (pemberi gadai) mempunyai kesempatan untuk memperoleh harga tertinggi.
Berdasarkan hasil analisis diatas, maka dapat diambil kesimpulan dan disajikan pada tabel dibawah ini: 14

Tabel Perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil Aspek Perbedaan
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil
Struktur Organ
Pengawas
Dewan Pengawas Syariah
Modal
Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Pemerintah.
Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Syariah.
Penandatanganan Akta Koperasi
Selesai rapat pembentukan langsung menghadap Notaris untuk otentitas akta pendirian Koperasi.
Sebelum menghadap Notaris, ada koordinasi dengan PINBUK sebagai pengembang BMT.
Pendaftaran Status Badan Hukum
Diajukan kepada Menteri Koperasi c.q Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Diajukan Kepada Menteri Koperasi c.q Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Instansi yang membidangi Koperasi setempat setelah mendapat rekomendasi pejabat setingkat tempat domisili koperasi yang bersangkutan.
Konsep Dasar Operasional
Bunga
Bagi Hasil
Penghimpunan Dana

a) Tabungan
b) Simpanan Berjangka


a) Wadi’ah (titipan)
b) Mudharabah (Simpanan Berjangka)

Penyaluran Dana
Utang piutang

a) Qardh (Pinjaman)
b) Musyarakah (Kerjasama)
c) Mudharabah (Kerjasama)
d) Murabahah (Kerjasama)
e) Salam (Jual Beli)
f) Istisna (Jual Beli)
g) Ijarah (Sewa)

Fungsi Sosial
-
Berperan sebagai penyalur dana Infaq, Zakat dan Shodaqah (ZIS) serta maal.
Perjanjian Jaminan
Diperbolehkan, sebab jaminan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu utang piutang.
Diperbolehkan, pada prakteknya dengan cara memisahkan akad dalam perjanjian. Jadi akad yang digunakan jaminan agunan menggunakan akad Rahn (gadai).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar