Judul : Pelaksanaan Pembiayaan Mulia dengan Akad
Murabahah pada PT.Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru
Penulis
: Atma Kusuma
Tema
: Hukum Perdata
Abstract
Government regulations Number 103 year 2000 become business foundation that compose a concept of the establishment of sharia Pegadaian Services unit as a first step the establishment of a special division to handle business activities of sharia. financing of precious metals is precious metal sales by Pegadaian to the community in cash and collateral for a period of flexible . Distribution of the mortgage loans are based on the application of Islamic sharia in Islamic economic transactions (regular gold pawn) .
Government regulations Number 103 year 2000 become business foundation that compose a concept of the establishment of sharia Pegadaian Services unit as a first step the establishment of a special division to handle business activities of sharia. financing of precious metals is precious metal sales by Pegadaian to the community in cash and collateral for a period of flexible . Distribution of the mortgage loans are based on the application of Islamic sharia in Islamic economic transactions (regular gold pawn) .
Keywords : Sharia , financing of precious metal
A. Latar Belakang
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari, baik kebutuhan primer,sekunder maupun tersier tidak semuanya dapat
terpenuhi, karena tidak memiliki dana yang cukup, sehingga tidak jarang karena
tidak ada barang yang dijual, ia terpaksa mencari pinjaman kepada orang lain.
Dengan berkembangnya perekonomian masyarakat yang semakin meningkat, maka
seseorang dapat mencari uang pinjaman melalui jasa pembiayaan baik melalui
lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank, diantaranya adalah
Lembaga Pegadaian.
Lembaga Pegadaian di Indonesia sudah lama
berdiri sejak masa colonial Belanda. Untuk menekan praktek pegadaian illegal
serta memperkecil lintah darat yang sangat merugikan masyarakat, maka
pemerintah kolonial Belanda memonopoli usaha pegadaian dengan mendirikan
jawatan pegadaian yang berada dalam lingkungan Kantor Besar Keuangan. Kemudian
pada tahun 1930 dengan stbl. 1930 nomor 226. jawatan pagadaian itu diubah
bentuknya menjadi Perusahaan Negara berdasarkan pasal 2 IBWI (donesche Bedrijven Wet) yang berbunyi :penunjukan dari
cabang-cabang dinas negara Indonesia sebagai perusahaan negara dalam pengertian
undang-undang ini, dilakukan dengan ordonansi.1
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1990 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan
Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1990 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah
praktik riba, di mana misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP.No.103 tahun
2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Setelah melalui kajian yang panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian
unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang
menangani kegiatan usaha syariah.2
Arti gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang berpiutang atas suatu
barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh
seorang berutang atau orang lain
atas namanya dan yang memberikan kekuasaan
kepada yang berpiutang untuk
mengambil pelunasan dari barang itu secara
didahulukan dari pada orang
berpiutang lainnya, kecuali biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya
penyelamatannya setelah barang itu digadaikan
adalah biaya-biaya mana harus
didahulukan.3
Pengertian gadai syariah dalam Hukum Islam
adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah
satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterima dari peminjam atau murtahin.
Rahn terjadi karena adanya transaksi muamalah tidak secara tunai (hutang
piutang). Dan apabila bermuamalah tidak secara tunai, hendaknya ditulis sebagai
bukti agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari. Sayid Sabiq
mendefinisikan rahn adalah menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta
dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang yang memungkin untuk mengambil
seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut.4
Gadai syari’ah atau rahn pada mulanya merupakan salah satu
produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai
bank syariah pertama di Indonesia telah mengadakan kerjasama dengan Perum
Pegadaian, dan melahirkan Unit Layanan Gadai Syariah (kini, Cabang Pegadaian
Syariah) yang merupakan lembaga mandiri
berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan pembiayaan yang diberikan oleh Pegadaian
Syariah sebagai murtahin kepada nasabahnya sebagai rohin diikat dengan berbagai
akad yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Akad secara
etimologis berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun
secara ma’nawi, dari satu segi maupun dari dua segi.5
Pengertian murabahah adalah penjualan dengan
harga pembelian barang berikut untung yang diketahui.6 Pengertian lain murabahah adalah akad
jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli.7
Dengan pembiayaan murabahah, nasabah atau
pembeli mendapat kelonggaran dalam membayar barang yang dibeli sesuai dengan
kesepakatan yang telah dibuatnya dengan penjual. Logam mulia atau emas
mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki
nilai estetis yang tinggi yang juga merupakan jenis investasi yang nilainya
sangat stabil, likuid, dan aman secara riil. Seperti diketahui bahwa harga emas
saat ini semakin hari semakin melambung. Emas sering diidentikan sebagai barang
berharga yang bernilai estetis yang tinggi, nomor satu, prestisius dan elegan,
sehingga orang menyebutnya sebagai logam mulia, karena dalam keadaan murni atau
dalam udara biasa, emas tidak dapat teroksidasi atau dengan kata lain tahan
karat.8
Dalam pelaksanaan jual beli logam mulia di
Pegadaian Syariah ada tiga pihak yang terkait, yaitu pihak penjual, pembeli dan
pemasok. Pegadaian Syariah selaku pihak penjual menawarkan emas batangan kepada
nasabah selaku pihak pembeli, dimana harga beli dan margin keuntungan
diberitahukan oleh Pegadaian Syariah kepada pihak pembeli (nasabah), setelah
ada kesepakatan, kemudian pihak penjual melakukan pemesanan emas logam mulia
kepada pihak pemasok PT.ANTAM (Aneka Tambang) sesuai dengan permintaan pihak
pembeli. Dari pelaksanaan transaksi jual beli logam mulia di Pegadaian Syariah
sebagaimana tersebut di atas, ada permasalahan yang perlu digaris bawahi, yaitu
adanya denda keterlambatan pembayaran, adanya ketidak pastian (gharar) dalam
akad dimana pihak pembeli (nasabah) tidak mengetahui secara pasti akad mana
yang berlaku, akan murabahah atau akad rahn, dan juga dalam akad rahn nasabah
tidak dibebani biaya penitipan barang jaminan, dan adanya unsur pemaksaan,
dimana tidak ada kebebasan bagi pihak pembeli (nasabah), kecuali harus
menyerahkan atau merelakan emas yang dibeli dijadikan jaminan hutang.
Murabahah biasanya digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumtif masyarakat. Dapat dikatakan bahwa murabahah dapat sangat
membantu seseorang yang sangat membutuhkan suatu barang , tetapi tidak
mempunyai cukup dana, maka dengan adanya murabahah ini orang tersebut dapat
memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang
tunai terlebih
dahulu. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia No.4/DSNMUI/
V/2000 Tentang Murabahah diperbolehkan adanya
jaminan. Jaminan dalam akad murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan
pesanannya. Sehingga Bank atau pegadaian sebagai murtahin dapat meminta nasabah
sebagai rohin untuk menyediakan barang jaminan ( almarhun) yang dapat dipegang.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata disebutkan bahwa : segala kebendaan si berhutang,
baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang
baru akad ada di kemudian hari, menjadi tanggungan segala perikatannya
perorangan. Dalam pasal 1132 KUH Perdata disebutkan bahwa :
Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama
bagi semua orang yang menguntungkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda
itu dibagi menurut
keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
yang sah untuk didahulukan. Untuk
mengetahui yang sebenarnya bagaimana praktik
akad murabahah (dua akad dalam satu transaksi),
maka perlu mengadakan penelitian pada Cabang PegadaianSyariah Kota Pekanbaru.
1 Mariam Darus Badrul
Zaman, Aneka Hukum Bisnis,
PT Alumni, Bandung, 1995, hlm. 153.
2 Abdul Ghofur Anshari,
Gadai syariah di Indonesia :
konsep, Implementasi dan
Institusionalisasi, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta : 2006, hal.3
3 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Pasal 1152-1153.
4 Sayyid Sabiq, al-Fiqh as-Sunnah, Jilid 3, Dar
al-Fikr, Beirut : 1995, hlm. 187.
5 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam Waadillatuhu, Juz
IV, Daar al-fikr, Damaskus, 1989, hlm. 80.
6 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Terjemah, Jilid
12, , Terjemahan Kamaluddin A.M., PT.Al-Ma’arif, Bandung, 1988, hlm. 82.
7 Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih
dan Keuangan, Prenada Media,
Jakarta, 2003, hlm.161.
8 http://www.investasi-emas.info/index.php?mod=index&act=faq,Akses
tanggal 2 Januari 2012.
B. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah
sosiologis empiris, yaitu pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum
yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup di dalam masyarakat. Jika
dilihat dari sifatnya maka penelitian ini tergolong kepada deskriptif,
maksudnya penelitian ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan perjanjian murabahah
logam mulia di pegadaiaan syariah kota pekanbaru.
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang
menjadi pokok masalah
dalam tulisan ini adalah :
- Bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru ?
- Apakah yang menjadi hambatan pelaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru ?
- Bagaimanakah upaya penyelesaiaan sengketa dalam pelaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kota Pekanbaru ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar