logo gunadarma

logo gunadarma
Univ. Gunadarma

Senin, 06 Mei 2013

Review Analisi Perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil


Judul      : Analisi Perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan  Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil
Penulis : Kaffi Wanatul Ma’wa
Tema   : Hukum Perdata        

ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai analisis perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya koperasi-koperasi berbasis syariah dalam hal ini Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarkat, yang mana kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam. Pada prinsipnya sangatlah berbeda, dimana Koperasi Simpan Pinjam berbasis konvensional sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil berbasis syariah. Secara yuridis, koperasi tersebut menggunakan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah sebagai payung hukum dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam prakteknya, kegiatan usaha koperasi ini sama dengan Koperasi Simpan Pinjam dan juga memiliki kemiripan dengan konsep kegiatan perbankan syariah. Sehingga dengan mengambil permasalahan dengan menganalisis perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, dapat diketahui persamaan dan perbedaan antara keduanya. Hal ini bertujuan agar supaya pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dalam hal ini Undang-undang bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, sebab pada konsepnya Koperasi ini merupakan jenis baru dari koperasi-koperasi yang ada. Dan dalam Undang-undang Perkoperasian pun belum diatur secara jelas.
Kata kunci: Badan Hukum Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal wa Tamwil.

ABSTRACT
In this paper, the authors raise concerns regarding the comparative analysis between the Cooperative Credit Unions Financial Services Islamic Baitul Maal wa Tamwil. The selection of these themes against the backdrop of the many co-operatives in this Sharia Islamic Financial Services Cooperative Baitul Maal wa Tamwil that grow and thrive in the midst of society, in which business activities raise and channel funds to the community as well as the business activities of Credit Unions. In principle very different, with conventional-based Credit Unions, while Cooperative Financial Services Baitul Maal wa Tamwil Islamic sharia. Legally, the cooperative uses Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 On the Implementation Operations Cooperative Financial Services Sharia as law in carrying out its activities. In practice, these cooperative activities with Credit Unions and also has similarities with the concept of Islamic banking activities. So by taking the problem by analyzing the ratio between the Cooperative Credit Unions Financial Services Islamic Baitul Maal wa Tamwil, can know the similarities and differences between the two. It is intended so that the government can provide legal protection under this Act for the Cooperative Financial Services Islamic Baitul Maal wa Tamwil, because the cooperative concept is a new kind of existing cooperatives. And the Cooperatives Act was not clearly regulated.
Keywords: Agency Law of Cooperatives, Credit Unions, Financial Services Cooperatives Sharia, Baitul Maal wa Tamwil.

A. PENDAHULUAN
Lembaga sektor keuangan sangat dibutuhkan dalam mendukung permodalan dalam sektor riil, hal ini sudah dirasakan fungsinya sejak beberapa puluh tahun yang lalu di Indonesia dengan konsep perbankan, baik yang berbentuk konvensional (berdasarkan kapitalis maupun sosialis) dan berprinsip syariah. Akan tetapi perbankan itu sendiri belum menyentuh terhadap usaha mikro dan kecil (UKM) baik dari pedagang kaki lima sampai pedagang-pedagang yang berada di pasar tradisional yang biasanya disebut ekonomi rakyat kecil. Hal ini disebabkan keterbatasan jenis usaha dan aset yang dimiliki oleh usaha kelompok tersebut. Padahal jika diperhatikan secara seksama justru presentase UMK jauh lebih besar dari usaha-usaha menengah dan besar di pasar Indonesia, sehingga kebutuhan permodalan UMK tidak terpenuhi yang pada akhirnya apabila hal ini terus menerus berlanjut maka tidak dapat dipungkiri hilangnya UMK itu sendiri di Indonesia, sehingga akan terjadi ketimpangan pasar dalam ekonomi yang pasti akan menciptakan pengangguran-pengangguran di Indonesia. Berdasar pada amanat yang terkadung dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang perseorangan dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah Koperasi. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 tentang Perkoperasian oleh Presiden Soeharto kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. (3)

Dalam penulisan ini yang akan dibahas lebih lanjut adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut dengan koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada anggota yang memerlukan bantuan modal.1 Pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi dan tata cara pendiriannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Pada perkembangannya di Indonesia sekarang, ada beberapa pihak yang menyambungkan permasalahan ekonomi saat ini dengan prinsip syariah. Sistem perekonomian yang sesuai dengan prinsip syariah telah dipraktikkan dan melembaga di Indonesia sejak lama, masyarakat Indonesia telah mengenal ekonomi syariah bahkan jauh sebelum sistem kapitalis dikenal bangsa Indonesia, yaitu dengan praktik bagi hasil antara petani penggarap dengan pemilik lahan. Dalam perkembangannya bahkan memiliki peran secara nasional terbukti dengan didirikannya Syarikat Dagang Islam pada tahun 1909. Kemudian muncul konsep perbankan syariah dan diikuti lembaga keuangan di luar struktur perbankan, seperti Baitul Maal wa Tamwil, asuransi Takaful, pegadaian syariah dan pasar modal syariah.(2)
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia tidak diikuti dengan pengaturan atau landasan hukum yang memadai, sebagai contoh Baitul Maal wa Tamwil atau selanjutnya disebut BMT dalam penulisan ini. BMT memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan jenis – jenis koperasi yang telah ada, karena selain memiliki misi komersial (baitut tamwil) juga memiliki misi sosial (baitul maal), oleh karenanya BMT bisa dikatakan sebagai jenis baru dari jenis-jenis koperasi yang telah ada. belum ada landasan hukum yang memadai bagi beroperasinya BMT di Indonesia, walaupun beberapa BMT mengambil bentuk hukum koperasi, namun hal ini masih bersifat pilihan, dan bukan keharusan. Untuk BMT yang berbadan hukum koperasi, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Disisi lain, dalam prakteknya BMT melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah. Jika BMT memilih menggunakan badan hukum dengan bentuk koperasi, maka BMT memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam mengenai status badan hukumnya yang berbentuk koperasi. Disisi lain BMT mempunyai perbedaan dengan koperasi simpan pinjam, dilihat dari prinsipnya sudah jelas berbeda karena koperasi simpan pinjam berbasis konvensional sedangkan BMT berbasis syariah. Dari sini dapat dilakukan perbandingan hukum dengan koperasi simpan pinjam mengingat adanya kekaburan hukum mengenai pengaturan BMT yang berbasis syariah dalam peraturan perundang-undangan. Dilihat dari aspek status kelembagaan, pengaturan pendirian dan konsep dasar operasional.

B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan Masalah yang dapat dikaji dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana perbandingan hukum (persamaan dan perbedaan) antara koperasi simpan pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil dilihat dari:
1. Status kelembagaan;
2. Pengaturan Pendirian; dan
3. Konsep Dasar Operasional.

C. METODE PENELITIAN
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-normatif. Penelitian yuridis-normatif adalah suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya yang objeknya adalah hukum itu sendiri.3 Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:
1) Bahan Hukum Primer:
a) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
b) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
c) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
f) Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
g) Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi.
2) Bahan Hukum Sekunder:
 Bahan Hukum Sekunder yang terutama adalah buku – buku hukum termasuk skripsi, tesis, dan disertasi hukum, penjelasan Undang-undang dan jurnal - jurnal hukum.(4)

3) Bahan Hukum Tersier
a) Kamus Hukum;
b) Kamus Umum Bahasa Indonesia.

Metode perolehan bahan hukum penelitian ini, baik untuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier dilakukan melalui studi kepustakaan. Yaitu dengan 6 cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, situs-situs di internet dan hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Dalam menganalisa bahan-bahan hukum metode analisa yang digunakan adalah interpretasi ekstensif, dan gramatikal secara kualitatif, sedangkan metode perbandingan yang digunakan adalah nomoscopy, perbandingan formal (formelle rechtsver gleichung), perbandingan dogmatik (dogmatische rechtvergleivhung), dan perbandingan material dengan menggunakan ketentuan hukum yang berkaitan dengan status kelembagaan, dasar pembentukan dan operasional koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah Baitul Maal wa Tamwil.

(1) Revrisond Baswir,Koperasi Indonesia Edisi Pertama,Fakultas Ekonomi UGM,Yogyakarta,2000,hlm 78
(2) Eksistensi Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan syariah di Indonesia,dipublikasikan pada jurnal hukum Pro Justitia tahun XXII No.4 Oktober 2004 hlm 71-84,ISSN:0215-7519 dan pada buku Kapita Selekta Hukum Perdata (Editor Toto Tohir), FH Unisba,2004.

(3) Johnny Ibrahim,Teo ri&Metodologi Penelitian Hukum Normatif,Bayumedia,Malang,2011,hlm 57
(4) Ibid hlm 155

Tidak ada komentar:

Posting Komentar