Judul : Analisi Perbandingan antara Koperasi Simpan
Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Baitul Maal Wa Tamwil
Penulis : Kaffi
Wanatul Ma’wa
Tema : Hukum Perdata
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai
analisis perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Pemilihan tema tersebut
dilatar belakangi oleh banyaknya koperasi-koperasi berbasis syariah dalam hal
ini Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang tumbuh dan
berkembang di tengah masyarkat, yang mana kegiatan usahanya menghimpun
dan menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya kegiatan usaha Koperasi
Simpan Pinjam. Pada prinsipnya sangatlah berbeda, dimana Koperasi Simpan Pinjam
berbasis konvensional sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal
wa Tamwil berbasis syariah. Secara yuridis, koperasi tersebut menggunakan
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syariah sebagai payung hukum dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam
prakteknya, kegiatan usaha koperasi ini sama dengan Koperasi Simpan Pinjam dan
juga memiliki kemiripan dengan konsep kegiatan perbankan syariah. Sehingga
dengan mengambil permasalahan dengan menganalisis perbandingan antara Koperasi
Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, dapat
diketahui persamaan dan perbedaan antara keduanya. Hal ini bertujuan agar
supaya pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dalam hal ini
Undang-undang bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, sebab
pada konsepnya Koperasi ini merupakan jenis baru dari koperasi-koperasi yang
ada. Dan dalam Undang-undang Perkoperasian pun belum diatur secara jelas.
Kata kunci: Badan Hukum Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam,
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal wa Tamwil.
ABSTRACT
In this paper, the authors raise concerns regarding the
comparative analysis between the Cooperative Credit Unions Financial Services
Islamic Baitul Maal wa Tamwil. The selection of these themes against the
backdrop of the many co-operatives in this Sharia Islamic Financial Services
Cooperative Baitul Maal wa Tamwil that grow and thrive in the midst of society,
in which business activities raise and channel funds to the community as well
as the business activities of Credit Unions. In principle very different, with
conventional-based Credit Unions, while Cooperative Financial Services Baitul
Maal wa Tamwil Islamic sharia. Legally, the cooperative uses Minister of
Cooperatives and Small and Medium Enterprises No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 On the
Implementation Operations Cooperative Financial Services Sharia as law in
carrying out its activities. In practice, these
cooperative activities with Credit Unions and also has similarities with the
concept of Islamic banking activities. So by taking the problem by analyzing
the ratio between the Cooperative Credit Unions Financial Services Islamic
Baitul Maal wa Tamwil, can know the similarities and differences between the
two. It is intended so that the government can provide legal protection under
this Act for the Cooperative Financial Services Islamic Baitul Maal wa Tamwil,
because the cooperative concept is a new kind of existing cooperatives. And the
Cooperatives Act was not clearly regulated.
Keywords: Agency Law of Cooperatives, Credit
Unions, Financial Services Cooperatives Sharia, Baitul Maal wa Tamwil.
A. PENDAHULUAN
Lembaga sektor keuangan sangat dibutuhkan
dalam mendukung permodalan dalam sektor riil, hal ini sudah dirasakan fungsinya
sejak beberapa puluh tahun yang lalu di Indonesia dengan konsep perbankan, baik
yang berbentuk konvensional (berdasarkan kapitalis maupun sosialis) dan
berprinsip syariah. Akan tetapi perbankan itu sendiri belum menyentuh terhadap
usaha mikro dan kecil (UKM) baik dari pedagang kaki lima sampai
pedagang-pedagang yang berada di pasar tradisional yang biasanya disebut
ekonomi rakyat kecil. Hal ini disebabkan keterbatasan jenis usaha dan aset yang
dimiliki oleh usaha kelompok tersebut. Padahal jika diperhatikan secara seksama
justru presentase UMK jauh lebih besar dari usaha-usaha menengah dan besar di
pasar Indonesia, sehingga kebutuhan permodalan UMK tidak terpenuhi yang pada
akhirnya apabila hal ini terus menerus berlanjut maka tidak dapat dipungkiri
hilangnya UMK itu sendiri di Indonesia, sehingga akan terjadi ketimpangan pasar
dalam ekonomi yang pasti akan menciptakan pengangguran-pengangguran di
Indonesia. Berdasar pada amanat yang terkadung dalam Pasal 33 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan
bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang
perseorangan dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah Koperasi. Atas
dasar pertimbangan itu maka disahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 tentang Perkoperasian oleh Presiden
Soeharto kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian. (3)
Dalam penulisan ini
yang akan dibahas lebih lanjut adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan
pinjam atau biasa disebut dengan koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak
dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian
dipinjamkan kembali kepada anggota yang memerlukan bantuan modal.1 Pelaksanaan
simpan pinjam oleh koperasi dan tata cara pendiriannya telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Pada perkembangannya di Indonesia sekarang,
ada beberapa pihak yang menyambungkan permasalahan ekonomi saat ini dengan
prinsip syariah. Sistem perekonomian yang sesuai dengan prinsip syariah telah
dipraktikkan dan melembaga di Indonesia sejak lama, masyarakat Indonesia telah
mengenal ekonomi syariah bahkan jauh sebelum sistem kapitalis dikenal bangsa
Indonesia, yaitu dengan praktik bagi hasil antara petani penggarap dengan
pemilik lahan. Dalam perkembangannya bahkan memiliki peran secara nasional
terbukti dengan didirikannya Syarikat Dagang Islam pada tahun 1909. Kemudian
muncul konsep perbankan syariah dan diikuti lembaga keuangan di luar struktur
perbankan, seperti Baitul Maal wa Tamwil, asuransi Takaful, pegadaian
syariah dan pasar modal syariah.(2)
Perkembangan lembaga keuangan syariah di
Indonesia tidak diikuti dengan pengaturan atau landasan hukum yang memadai,
sebagai contoh Baitul Maal wa Tamwil atau selanjutnya disebut BMT dalam
penulisan ini. BMT memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan jenis –
jenis koperasi yang telah ada, karena selain memiliki misi komersial (baitut
tamwil) juga memiliki misi sosial (baitul maal), oleh karenanya BMT
bisa dikatakan sebagai jenis baru dari jenis-jenis koperasi yang telah ada.
belum ada landasan hukum yang memadai bagi beroperasinya BMT di Indonesia,
walaupun beberapa BMT mengambil bentuk hukum koperasi, namun hal ini masih
bersifat pilihan, dan bukan keharusan.
Untuk BMT yang berbadan hukum koperasi, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Koperasi Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Disisi lain, dalam prakteknya BMT melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. : 91
/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syari’ah. Jika BMT memilih menggunakan badan hukum
dengan bentuk koperasi, maka BMT memiliki persamaan dengan koperasi simpan
pinjam mengenai status badan hukumnya yang berbentuk koperasi. Disisi lain BMT
mempunyai perbedaan dengan koperasi simpan pinjam, dilihat dari prinsipnya
sudah jelas berbeda karena koperasi simpan pinjam berbasis konvensional
sedangkan BMT berbasis syariah. Dari sini dapat dilakukan perbandingan hukum
dengan koperasi simpan pinjam mengingat adanya kekaburan hukum mengenai
pengaturan BMT yang berbasis syariah dalam peraturan perundang-undangan.
Dilihat dari aspek status kelembagaan, pengaturan pendirian dan konsep dasar
operasional.
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan Masalah yang dapat dikaji dalam
penelitian ini adalah:
Bagaimana perbandingan hukum (persamaan dan
perbedaan) antara koperasi simpan pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil dilihat dari:
1. Status
kelembagaan;
2. Pengaturan
Pendirian; dan
3. Konsep Dasar
Operasional.
C. METODE PENELITIAN
Metode Penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah yuridis-normatif. Penelitian
yuridis-normatif adalah suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran
berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya yang objeknya adalah hukum
itu sendiri.3 Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute
approach).
Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian
ini terdiri dari:
1) Bahan Hukum
Primer:
a) Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
b) Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
c) Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian;
d) Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
e) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Oleh Koperasi;
f) Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
g) Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX2004 Tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi.
2) Bahan Hukum Sekunder:
Bahan Hukum Sekunder yang terutama adalah
buku – buku hukum termasuk skripsi, tesis, dan disertasi hukum, penjelasan
Undang-undang dan jurnal - jurnal hukum.(4)
3) Bahan Hukum
Tersier
a) Kamus Hukum;
b) Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Metode perolehan bahan hukum penelitian ini,
baik untuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier dilakukan melalui studi
kepustakaan. Yaitu dengan 6 cara membaca
buku-buku, peraturan perundang-undangan, situs-situs di internet dan
hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Dalam menganalisa
bahan-bahan hukum metode analisa yang digunakan adalah interpretasi ekstensif,
dan gramatikal secara kualitatif, sedangkan metode perbandingan yang digunakan
adalah nomoscopy, perbandingan formal (formelle rechtsver gleichung), perbandingan
dogmatik (dogmatische rechtvergleivhung), dan perbandingan material
dengan menggunakan ketentuan hukum yang berkaitan dengan status kelembagaan,
dasar pembentukan dan operasional koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa
keuangan syariah Baitul Maal wa Tamwil.
(1) Revrisond Baswir,Koperasi Indonesia Edisi Pertama,Fakultas Ekonomi UGM,Yogyakarta,2000,hlm 78
(2) Eksistensi Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan syariah di Indonesia,dipublikasikan pada jurnal hukum Pro Justitia tahun XXII No.4 Oktober 2004 hlm 71-84,ISSN:0215-7519 dan pada buku Kapita Selekta Hukum Perdata (Editor Toto Tohir), FH Unisba,2004.
(3) Johnny Ibrahim,Teo ri&Metodologi Penelitian Hukum Normatif,Bayumedia,Malang,2011,hlm 57
(4) Ibid hlm 155
Tidak ada komentar:
Posting Komentar