Judul : Analisi Perbandingan antara Koperasi Simpan
Pinjam dengan KoperasiJasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil
Penulis : Kaffi
Wanatul Ma’wa
Tema : Hukum Perdata
D. PEMBAHASAN
Pembahasan pertama mengenai status kelembagaan, dimana dalam
penulisan ini perbandingan mengenai status kelembagaan dilihat dari
perbandingan asas, status kelembagaan, struktur organisasi koperasi dan modal
koperasi. Asas antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak memiliki perbedaan. Hal ini
didasarkan pada Pasal 5 Keputusan Menteri Koperasi Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004
Tentang Pedoman Standar Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Bab I huruf (e)
Standar Operasional Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Karena asas merupakan landasan dan latar belakang bagi
koperasi dalam menjalankan sistem dan kegiatan usahanya, maka dari sini dapat
diketahui bagaimana status kelembagaan kedua koperasi ini. Jika dilihat dari
klasifikasi bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, Koperasi merupakan suatu
badan usaha yang harus berbadan hukum. Mengingat hal tersebut, maka pendirian
Koperasi harus dibuat secara otentik dan disahkan oleh Menteri. Konsekuensinya
setiap Koperasi yang didirikan di Indonesia harus berpedoman pada Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012
Tentang Perkoperasian. Berdasarkan ketentuan tersebut sudah jelas bahwa
pendirian-pendirian Koperasi harus mempunyai status badan hukum yang disahkan
oleh Menteri. Baik itu Koperasi Simpan Pinjam maupun Koperasi Jasa 7
Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil. Karena jika kedua lembaga ini berbentuk koperasi maka harus
tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian yang berlaku.
Meskipun Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian tidak mengatur
mengenai ketentuan tentang Koperasi berbasis syariah. Namun, pada saat Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil banyak muncul di tengah
masyarakat dan terbukti membawa dampak positif terhadap perkembangan
perekonomian masyarakat. Maka diatur lah dalam Undang-undang tentang perkoperasian
yang baru. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 87 ayat (3) Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Mengenai perbandingan struktur organ antara
Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa
Tamwil. Mengingat dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian Jo Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian menyebutkan bahwa Koperasi mempunyai perangkat organisasi
Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus. Maka Koperasi
Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tawmil memiliki
kesamaan dalam hal struktur organisasi, dimana kedua lembaga ini struktur
organisasinya terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Perbedaannya
terletak pada pengawas koperasi, dimana pengawas Koperasi Simpan Pinjam
bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan pengelolaan Koperasi serta
membuat laporan hasil pengawasannya dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Sedangkan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang
bertugas sebagai pengawas adalah Dewan Pengawas Syariah yang dipilih
berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli
dalam syariah (keuangan bank dan atau koperasi) yang bertugas untuk melakukan
pengawasan kesyariahan. Oleh karena itu, Dewan Pengawas Syariah bekerja atas
pedoman-pedoman yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini
Dewan Syariah Nasional.
Mengenai perbandingan modal antara Koperasi
Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil terdapat
perbedaan yang mendasar terletak pada penyetoran modal awal masing-masing
Koperasi. Dimana 8
Koperasi Simpan
Pinjam penyetoran modal diwujudkan berupa deposito pada Bank Pemerintah yang
disetorkan atas nama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah c.q. Ketua
Koperasi Simpan Pinjam yang bersangkutan. (Lampiran Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/Kep/M/XII/1998 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi). Sedangkan dalam
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil penyetoran modal
awal dalam bentuk deposito kepada bank syariah yang disetorkan atas nama
Menteri c.q Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal
awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar
persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat. (Pasal 4 huruf (c) Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Kedua lembaga ini memiliki persamaan struktur modal yaitu adanya Modal Sendiri
dan Modal Pinjaman. Hanya saja dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil modal yang disetor pada awal pendirian Koperasi disebut
modal disetor. (Terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1995 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Pembahasan kedua mengenai perbandingan
pengaturan pendirian antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Baitul Maal wa Tamwil dilihat dari penandatanganan akta
pendirian koperasi, pendaftaran status badan hukum dan pengumuman Berita Negara
Republik Indonesia. Pada tahap penandatanganan akta pendirian, kedua lembaga
ini memiliki persamaan yaitu akta pendirian koperasi harus dibuat secara
otentik dan dihadiri oleh dinas atau pejabat Koperasi setempat. Karena kedua
lembaga ini berbentuk badan hukum Koperasi maka harus tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Koperasi. (Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh
Koperasi dan Pasal 3 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha 9
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah). Perbedaan antara kedua lembaga ini terdapat pada saat
sebelum penandatanganan akta pendirian Koperasi didepan Notaris. Dimana
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tawmil koordinasi terlebih
dahulu dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Usaha Kecil) sebagai lembaga pengembang
BMT.5 Sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak ada. Meskipun adanya
koordinasi PINBUK dalam pendirian BMT, BMT sebagai badan hukum koperasi harus
tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
perkoperasian. Sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
5 PINBUK merupakan singkatan dari
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil atau Center for Mikro Enterprise
Incubation didirikan pada tanggal 13 Maret 1995 di Jakarta oleh
Prof.Dr.B.J. Habibie Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia),
alm.K.H. Hasan Basri Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Zainul Bahar
Noor,SE (Direktur Utama Bank Muammalat Indonesia). PINBUK didirikan sejak tahun
1995 dengan mengembangkan model Lembaga Keuangan Mikro-Baitul Maal wa Tamwil
(LKM-BMT) sebagai strategi pemberdayaan masyarakat melalui penumbuh kembagan
keswadayaan dan kelembagaan sosial ekonomi yang dapat menjangkau dan melayani
lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh
perbankan umum.
Mengenai perbandingan pendaftaran status
badan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Baitul Maal wa Tamwil. Persamaan antara kedua lembaga ini adalah
sama-sama dilakukan di Dinas Koperasi setempat. Dimana Koperasi Simpan Pinjam
dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil bertempat
kedudukan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi tersebut. Sedangkan
perbedaannya terletak pada Perbedaan pendaftaran status badan hukum terletak
pada pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum koperasi. Dimana
Koperasi Simpan Pinjam mengajukan permohonan kepada Menteri Koperasi, Pengusaha
Kecil dan Menengah c.q . Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha
Kecil dan Menengah Propinsi/DI. dari Kabupaten/kodya tempat anggota atau Kantor
Koperasi berdomisili. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan surat
keputusan tentang pengesahan akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam. (Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 10
39/KEP/M/VII/1998
tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan Akta
Pendirian dan perubahan anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi). Sedangkan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil pengajuan
permohonan pengesahan status badan hukum kepada Menteri c.q Deputi Bidang
Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, atau instansi yang
membidangi koperasi tingkat propinsi setelah terlebih dahulu mendapatkan
rekomendasi Pejabat setingkat tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan
selanjutnya Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya.
(Pasal 5 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syariah).
Mengenai perbandingan pengumuman Berita
Negara Republik Indonesia antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak terdapat perbedaan dalam
hal pengumuman Berita Negara atas pengesahan status badan hukum antara Koperasi
Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Ketika
koperasi sudah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri atau Pejabat
yang berwenang, maka saat itu lah koperasi resmi menjadi badan hukum. (Pasal 10
ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Jo Pasal 24
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian).
Pembahasan ketiga mengenai perbandingan
konsep dasar operasional antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang dilihat dari konsep dasar
operasional, penghimpunan dana, penyaluran dana dan perjanjian jaminan. Dalam
hal konsep dasar operasional kedua lembaga ini memiliki persamaan yaitu perikatan
yang timbul merupakan lahir dari perjanjian, baik simpan pinjam pada Koperasi
Simpan Pinjam maupun pembiayaan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil. (Pasal 1313 dan 1765 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pasal 1 angka (8) Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah 11
dan QS an-Nisa
(4):12). Sedangkan perbedaan terletak pada Perbedaan mengenai sistem
pengambilan keuntungan, dimana Koperasi Simpan Pinjam memakai sistem bunga pada
kegiatan operasionalnya. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil memakai sistem bagi hasil pada kegiatan operasionalnya.
(Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pasal 1 angka (8) Keputusan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Perbandingan mengenai penghimpunan dana
antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil memiliki persamaan dalam yang terdapat pada tabungan dan
simpanan berjangka dengan wadi’ah dan mudharabah adalah pihak
yang melakukan kegiatan tersebut sama, yaitu anggota, calon anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya. Objeknya juga sama yaitu uang. Secara teknis hampir
sama, yang membedakan adalah sistem mengambil keuntungannya. Dimana Koperasi
Simpan Pinjam memakai sistem bunga sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil memakai sistem bagi hasil. (Pasal 19 (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh
Koperasi dan Pasal 22 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Pemberian Bunga pada Koperasi Simpan Pinjam
telah diperjanjikan di awal dan besarnya bunga diperjanjikan di awal,
perhitungan bunga simpanan menggunakan accural basis dimana pembayaran
bunga simpanan dilakukan setiap bulan dan seluruh pembayaran bunga dikreditkan
secara langsung ke dalam masing-masing rekening simpanan koperasi yang
bersangkutan. Sedangkan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah pemberian bonus
atau bagi hasil tidak boleh diperjanjikan di awal dan besarnya tergantung dari
kebijakan KJKS BMT sesuai pendapatannya. Dalam hal simpanan berjangka dan mudharabah.
Simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam, bunga simpanan berjangka
dihitung berdasarkan presentase/tingkat suku bunga per tahun x jangka waktu
penyimpanan x nominal simpanan berjangka, dan akan dibayar 12
setiap jatuh tempo
simpanan berjangka tersebut. Sedangkan dalam KJKS BMT, penghitungan bagi hasil mudharabah
dihitung berdasarkan distribusi bagi hasil atau revenue sharing dimana
bagi hasil dihitung dari total pendapatan atas pengelola dana mudharabah dan
akan dibayar setiap akhir bulan. Dan metode profit sharing dimana bagi
hasil dari pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi dengan beban dan
biaya-biaya atas pengelolaan dana modal tersebut. (Standar Operasional Prosedur
Koperasi Simpan Pinjam dan Pasal 22 ayat (4) Keputusan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Mengenai perbandingan penyaluran dana antara
Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa
Tamwil. Kedua lembaga ini memiliki persamaan dalam melakukan perjanjian
pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam dan Perjanjian Pembiayaan pada Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Perjanjian
pinjaman/pembiayaan dalam kedua lembaga ini harus tertulis dan mengatur
berbagai hal yang telah disepakati. Apabila jumlah pinjaman maupun pembiayaan
di atas plafon yang telah ditetapkan, disarankan untuk membuat akta di depan
notaris atas sepengetahuan rapat anggota. Perbedaannya terletak pada akad
penyaluran dana, dimana Koperasi Simpan menggunakan akad utang piutang dalam
kegiatan simpan pinjamnya. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil menggunakan akad kerjasama dalam kegiatan pembiayaannya,
disamping itu juga terdapat akad jual beli dan sewa serta pinjam meminjam Qardh.
Pada Koperasi Simpan Pinjam menggunakan akad Pinjaman yang pada akhirnya si
peminjam harus memberikan imbalan berupa bunga pada Koperasi. Sedangkan pada
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil menggunakan istilah
pembiayaan yang mengharuskan di peminjam mengembalikan biaya pokok saja dan
imbalan yang diberikan kepada KJKS BMT berupa bagi hasil dari pembiayaan
tersebut. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil dapat
menjadi penyalur dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang berperan sebagai fungsi
sosial. Sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak ada. (Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam 13
Oleh Koperasi dan
Pasal Pasal 23 dan 24 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiataan Usaha Koperasi
Jasa Keuangan Syariah).
Perbandingan mengenai perjanjian jaminan
antara Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal
wa Tamwil. Persamaan antara kedua lembaga ini yaitu terdapat ketentuan
diperbolehkannya pembebanan agunan sebagai jaminan dalam pemberian pinjaman
dalam KSP maupun pembiayaan dalam KJKS BMT. (Pasal 21 ayat Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Pasal 28 Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah).
Sedangkan perbedaannya terletak pada Adanya Lembaga Penjamin/Asuransi Kredit
dalam Koperasi Simpan Pinjam untuk mengurangi resiko kredit dengan pengajuan
klaim, sedangkan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil tidak
terdapat ketentuan seperti itu. Perjanjian jaminan pada Koperasi Simpan Pinjam
telah diatur secara jelas dalam KUHPerdata, karena akad yang digunakan adalah
pinjam meminjam (utang-piutang). Berdasarkan hukum syariah, tidak ada ketentuan
mengenai jaminan dalam hal pembiayaan maupun pinjam meminjam (Qardh).
Adanya jaminan dalam konsep Rahn (gadai), dimana agunan dapat dijadikan
jaminan pinjaman utang dengan syarat penjualan jaminan dilakukan secara lelang
agar si peminjam (pemberi gadai) mempunyai kesempatan untuk memperoleh harga
tertinggi.
Berdasarkan hasil analisis diatas, maka
dapat diambil kesimpulan dan disajikan pada tabel dibawah ini: 14
Tabel Perbandingan antara Koperasi Simpan
Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil
Aspek Perbedaan
|
Koperasi Simpan Pinjam
|
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil
|
Struktur Organ
|
Pengawas
|
Dewan Pengawas Syariah
|
Modal
|
Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Pemerintah.
|
Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Syariah.
|
Penandatanganan A
|
rapat pembentukan langsung menghadap Notaris untuk
otentitas akta pendirian Koperasi.
|
Sebelum menghadap Notaris, ada koordinasi dengan PINBUK
sebagai pengembang BMT.
|
Pendaftaran Status Badan Hukum
|
Diajukan kepada Menteri Koperasi c.q Kepala Kantor Wilayah
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
|
Diajukan Kepada Menteri Koperasi c.q Deputi Bidang
Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Instansi yang membidangi
Koperasi setempat setelah mendapat rekomendasi pejabat setingkat tempat
domisili koperasi yang bersangkutan.
|
Konsep Dasar Operasional
|
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Penghimpunan Dana
|
a) Tabungan
b) Simpanan Berjangka
|
a) Wadi’ah (titipan)
b) Mudharabah (Simpanan Berjangka)
|
Penyaluran Dana
|
Utang piutang
|
a) Qardh (Pinjaman)
b) Musyarakah (Kerjasama)
c) Mudharabah (Kerjasama)
d) Murabahah (Kerjasama)
e) Salam (Jual Beli)
f) Istisna (Jual Beli)
g) Ijarah (Sewa)
|
Fungsi Sosial
|
-
|
Berperan sebagai penyalur dana Infaq, Zakat dan Shodaqah
(ZIS) serta maal.
|
Perjanjian Jaminan
|
Diperbolehkan, sebab jaminan merupakan perjanjian tambahan
dari perjanjian pokok yaitu utang piutang.
|
Diperbolehkan, pada prakteknya dengan cara memisahkan akad
dalam perjanjian. Jadi akad yang digunakan jaminan agunan menggunakan akad Rahn
(gadai).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar