logo gunadarma

logo gunadarma
Univ. Gunadarma

Senin, 06 Mei 2013

Review PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN


Judul                    : PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN
       (The Execution Of The Debtors Property In Bancruptcy)
Penulis                  : Ishak
Tema                    : Hukum Perdata 

BAB II
Penjelasan

A.   Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Kepailitan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 merupakan satu satunya aturan tentang kepailitan pada saat ini. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang tersebut salah satu pertimbangannya karena secara hukum untuk penyelesaian utang-piutang yang terdapat dalam Failismen Verordening, Stb. Tahun 1905 Nomor 217 jo Stb. Tahun 1906 Nomor 348 dan Perpu Nomor 1 Tahun 1998. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga yang berwenang jika kreditornya 2 (dua) atau lebih dan debitor tidak membayar lunas sedikit dikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitor sendiri, kreditornya, Kejaksaan, Bank Indonesia jika debitor berupa bank, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) jika debitor perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian, Menteri Keuangan jika debitor perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan umum (Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 2004). Dalam Padal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa, kepailitan adalah sitaan umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Secara tata bahasa kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan ketidak mampuan untuk membayar oleh debitor atas utangutangnya yang telah jatuh tempo (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:11).
Tujuan kepailitan untuk melikuidasi seluruh harta kekayaan debitor oleh curator untuk membayar piutang para kreditor secara adil, merata, dan berimbangan dibawah pengawasan hakim pengawas (Anonimus, 2001 : 7). Pada dasarnya kepailitan merupakan proses pembagian harta debitor kepada para kreditornya (Aria Suyadi, dkk, 2004 : 121). Oleh karenaya maka disyaratkan bahwa kreditor dua/lebih, jika kreditor hanya satu, maka penyelesaiannya secara gugatan biasa kepada pengadilan negeri yang berwenang dengan alasan debitor wanprestasi (Kanun, Edisi Agustus, 2005 : 363). Putusan pernyataan pailit bersifat serta-merta atau dapat dijalankan lebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah pengalihan penyembunyian harta oleh debitor (Kanun, Edisi Agustus, 2005 : 365). Putusan pernyataan pailit menyangkut kepentingan publik, maka harus dapat diketahui secara terbuka oleh publik. Harus ada cara bagi publik untuk dapat mengetahui setiap saat mulai proses pengajuan permohonan, pemeriksaan, putusan, perdamaian, dan pengurusan dan pemberesan, dan rehabilitasi debitor (Sutan Reny Syahdeini, 2002 : 185). Putusan pernyataan pailit harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian (Pasal 15 ayat 4 UU Nomor 4 Tahun 2004). Ada beberapa pihak yang terkait dalam proses kepailitan, kreditor dan debitor merupakan dua pihak yang mempunyai hubungan hukum utang-piutang. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undangundang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan. Apabila debitor tersebut telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan niaga, maka dikatakan debitor pailit (Pasal 1 angka 2, 3 dan 4 UU Nomor 37 Tahun 2004). Dalam proses kepailitan terlihat juga Bank Indonesia, jika debitor suatu bank terlibat juga Bapepam jika debitor perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, atau lembaga penyimpan dan penyelesaian. Terlihat juga Menteri Keuangan jika debitor perusahaan asuransi, reasuransi, dan pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum. Salah satu dari tiga lembaga tersebut terlibat dalam suatu proses kepailitan karena debitor tersebut atau kreditor tidak boleh mengajukan permohonan pailit (Pasal 2 ayat (3), (4) dan (5) UU Nomor 37 Tahun 2004). Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan atau kepentingan masyarakat luas (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004).
Pengadilan niaga juga merupakan salah satu pihak yang terkait dalam proses kepailitan. Pengadilan tersebut berada dalam lingkungan peradilan umum dan menangani perkara kepailitan, PKPU dan perkara bidang perniagaan, misalnya perkara bidang hak kekayaan intelektual dan perkara bidang perlindungan konsumen. Pengadilan niaga yang pertama kali dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat. Pembentukan berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Perpu Nomor 1 1998. Pada Tahun 1999 dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 telah dibentuk pula Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar, Medan, Surabaya dan Semarang. Pengadilan niaga memeriksa dan memutuskan permohonan pailit dengan hakim majelis. Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan niaga, maka telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum, mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup wewenang pengadilan niaga, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela dan telah menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pengadilan niaga. Dengan keputusan presiden dapat diangkat seseorang yang ahli sebagai hakim ad hoc (Pasal 302 ayat (2) dan (30 UU Nomor 37 Tahun 2004). Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Hakim Ad Hoc, bahwa untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, maka harus mempunyai dedikasi, keahlian khusus, sehat rohani dan jasmani dan telah berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun. Dari ketentuan diatas, maka ada 2 (dua) macam hakim pengadilan niaga yaitu hakim karir dan hakim ad hoc. Selain dua macam hakim tersebut, hakim pengadilan niaga dapat digolongkan sebagai hakim pemeriksa/pemutus dan hakim pengawas (Parwoto Wingjosumarto, 2003:126). Dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Adapun pihak yang dapat menjadi kurator balai harta peninggalan atau kurator lainnya (Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Adapun yang dimaksud kurator lainnya adalah kurator swasta yang adalah orang perorangan (Anonimus, 2001 : 110). Orang perorangan yang dapat menjadi kurator adalah perorangan yang berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004). Adapun yang dimaksud dengan keahlian khusus adalah mereka yang telah mengikuti dan lulus pendidikan kurator. Sedangkan yang dimaksud dengan terdaftar adalah telah memenuhi syarat-syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan anggota aktif organisasi profesi kurator (Penjelasan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004). Disyaratkan juga bahwa, kurator harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor dan kreditor. Persyaratan tersebut demi terlaksananya pengurusan yang baik dan adil. Dimungkinkan adanya curator swasta karena ada kekhawatiran jika yang pailit perusahaan besar, maka balai harta peninggalan tidak mempunyai keahlian yang cukup bertindak sebagai kurator. Pada umumnya kurator swasta adalah para akuntan atau sarjana hokum yang telah lulus pendidikan kurator (Anonimus, 2001 : 12).
Dalam hukum kepailitan selain dikenal kurator balai harta peninggalan dan kurator swasta juga dikenal adanya kurator sementara dan kurator tetap. Kurator sementara merupakan kurator yang ditunjuk sebelum adanya putusan pailit. Sedangkan kurator tetap merupakan kurator yang ditunjuk dalam putusan pailit. Penunjukan kurator dapat dilakukan oleh kreditor maupun oleh debitor. Apabila salah satu pihak tersebut tidak menunjuk kurator swasta, maka demi hukum yang diangkat sebagai kurator balai harta peninggalan (Anonimus, 2001 : 12). Kurator yang telah diangkat setiap waktu dapat dilakukan pengantian oleh pengadilan, baik atas permintaannya sendiri, kurator lainnya, hakim pengawas atau permintaan debitor pailit (Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004). Hakim pengawas merupakan juga salah satu pihak yang terkait dalam proses kepailitan. Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit (Pasal 1 angka 8 UU Nomor 37 Tahun 2004). Sebelum berlakunya UU Nomor 37 Tahun 2004 dan Perpu Nomor 1 Thaun 1998 untuk hakim pengawas disebut hakim komisaris (Munir Fuady, 2005 : 36). Hakim pengawas tugas utamanya mengawasi proses kepailitan (Munir Fuady, 2005 : 96). Secara umum tugas hakim pengawas dalam kepailitan mengawasi pekerjaan kurator dalam mengurus dan membereskan budel pailit, menentukan tanggal pada saat mana tagihan terhadap pihak pailit haru diajukan, menentukan tanggal dan tempat rapat verifikasi dan rapat para kreditor, mengirim sengketa piutang dibantah yang tidak dapat diselesaikan dengan damai dalam rapat verifikasi kepada pengadilan niaga untuk diselesaikan secara singkat (Anonimus, 2001:13). Hakim pengawas tersebut merupakan salah seorang hakim pengadilan niaga. Selama berlangsungnya pengurusan dan pemberesan harta pailit belum selesai, maka hakim pengawas tetap melakukan tugasnya. Ada kalanya hakim pengawas terikat dengan suatu perkara bertahun-tahun. Dalam hal ini jika hakim pengawas tersebut meninggal dunia, pension atau pindah tugas, maka yang bersangkutan akan diganti oleh hakim pengawas lain berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri yang bersangkutan (Anonimus: 2001 : 14). Dalam suatu kepailitan juga terkait pejabat lelang jika harta debitor pailit dijual secara lelang. Pejabat lelang adalah pejabat umum yang diangkat oleh menteri keuangan untuk melaksanakan pelelangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK 01/2000).


B.   Penangguhan Pelelangan Dalam Kepailitan
       Ada dua macam jaminan hutang yaitu jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Jaminan yang bersifat umum lahir karena ketentuan undang-undang sebagai dimaksud dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jaminan yang bersifat khusus lahir karena perjanjian. Jaminan yang bersifat khusus dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan dapat berupa pand (gadai) sebagimana ditentukan dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUH Perdata, hipotik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata, hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan fidusia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Fungsi jaminan secara yuridis adalah untuk kepastian hukum pelunasan utang dalam perjanjian utang-piutang atau kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu perjanjian (Anonimus, 1998 : 68). Apabila debitor dinyatakan pailit, maka kreditor separatis dapat melelang jaminan hutangnya seakan-akan tidak ada kepailitan(Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Meskipun demikian, namun dalam tenggang waktu tertentu kreditor separatis harus menangguhkan pelelangan jamianan hutangnya. Penangguhan tersebut terjadi karena hokum tanpa perlu diminta oleh kurator (Munir Fuady, 2005:97). Adapun lamanya masa penagguhan pelelangan jaminan tersebut maksimal 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Penangguhan pelelangan jaminan hutang selain berlaku terhadap pemegang hak tanggungan, hak gadai, hak hipotik dan pemegang hak fidusia, penagguhan tersebut juga berlaku terhadap pemegang jaminan kebendaan lainnya, seperti pemilik barang leasing, pemilik hak retensi kepemilikan, pemberi sewa beli dan pemegang hak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1145 KUH Perdata (Munir Fuady, 2005 : 99). Penangguhan pelelangan jaminan hutang tidak berlaku terhadap tagihan kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak kreditor untuk memperjumpakan hutang (Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004).
       Termasuk dalam penangguhan pelelangan jaminan hutang adalah hak kreditor yang timbul dari perjumpaan utang (set off) yang merupakan bagian atau akibat dari mekanisme transaksi yang terjadi di bursa efek dan bursa perdagangan berjangka (Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004). Suatu penangguhan pelelangan jaminan hutang bertujuan, untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian, pailit, atau untuk memungkinkan curator melaksanakan tugasnya secara optimal (Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Kreditor separatis yang terkena penangguhan pelelangan jaminan hutang harus diberi perlindungan yang wajar. Perlindungan yang wajar adalah perlindungan yang perlu diberikan untuk melindungi kepentingan pihak tersebut. Perlindungan dimaksud antara lain dapat berupa ganti rugi atas penurunan nilai harta pailit, hasil penjualan bersih, hak kebendaan pengganti, atau imbalan yang wajar dan adil serta pembayaran tunai lainnya (Penjelasan Pasal 56 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004).
       Terhadap penangguhan pelelangan jaminan hutang, kreditor preferen dapat mengajukan permohonan kepada kurator untuk mengangkat atau merubah syarat-syarat penangguhan tersebut, jika kurator menolak permohonan tersebut, kreditor dapat mengajukan permohonan kepada hakim pengawas, terhadap putusan hakim pengawas kreditor atau kurator dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999 : 59). Terhadap putusan pengadilan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali (Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004). Suatu penagguhan pelelangan jaminan hutang dapat berakhir karena tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari telah lampau, penangguhan tersebut diangkat oleh kurator, hakim pengawas atau pengadilan niaga. Suatu penangguhan pelelangan jaminan hutang juga dapat berakhir jika tercapai perdamaian antara kreditor konkuren dengan debitor pailit, pernyataan pailit dicabut oleh pengadilan niaga atas usul hakim pengawas, tau dimulainya insolvensi harta pailit. Adapun yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar (Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004). Harta pailit berada dalam keadaan insolvensi jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima oleh para kreditor konkuren, atau pengesahan perdamaian ditolak pengadilan niaga dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 178 UU Nomor 37 Tahun 2004). Pelelangan jaminan hutang kreditor separatis dalam masa penangguhan pelelangan dilakukan oleh kurator jika harta tersebut berada dalam pengawasan kurator dan telah diberi perlindungan yang wajar kepada kreditor separatis. Pelelangan jaminan hutang oleh kreditor separatis dapat dilakukan dalam masa sebelum adanya putusan pailit, setelah berakhirnya masa penangguhan pelelangan sampai dengan insolvensi harta pailit dan dalam masa 2 (dua) bulan sejak insolvensi harta pailit (Munir Fuady, 2005 : 102 dan 103). Setelah lewat 2 (dua) bulan sejak insolvensi harta pailit, kreditor separatis tidak berwenang lagi melelang jaminan hutangnya dan kewenangan pelelangan beralih kepada kurator. Apabila hasil pelelangan jaminan hutangnya tidak cukup untuk pelunasan hutangnya kreditor separatis, maka kreditor tersebut dapat mendaftarkan sisa hutangnya kepada kurator. Akan tetapi jika hasil pelelangan jaminan hutangnya ada sisa setelah diambil untuk pelunasan hutangnya, maka kreditor separatis harus mengembalikan sisa tersebut kepada kurator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar