logo gunadarma

logo gunadarma
Univ. Gunadarma

Senin, 06 Mei 2013

Review Analisis Perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan KoperasiJasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil


Judul  : Analisis Perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil
Penulis : Kaffi Wanatul Ma’wa
Tema   : Hukum Perdata        

E. PENUTUP
Kesimpulan dari penulisan ini adalah:
1) Perbedaan mengenai status kelembagaan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah terletak pada struktur organ dan modal Koperasi. Dimana dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang berkedudukan sebagai Pengawas adalah Dewan Pengawas Syariah dan penyetoran modal awal koperasi melalui bank syariah. Sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam penyetoran modal awal melalui Bank Pemerintah. Persamaannya terdapat pada asas atau landasan kerja dan status kelembagaan yang berupa badan hukum berbentuk Koperasi. Dimana asas yang digunakan kedua Koperasi ini mengacu pada asas-asas yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang telah diperabarui dengan Undang-undang 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
2) Perbedaan dalam hal pendirian antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil terdapat pada saat sebelum penandatanganan akta. Dimana pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil terdapat PINBUK sebagai lembaga pengembang BMT, sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak ada. Pendaftaran status badan hukum Koperasi. Dimana Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum kepada Menteri Koperasi c.q Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, instansi yang membidangi Koperasi setempat. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum kepada Menteri Koperasi c.q Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI dari Kabupaten/kodya tempat anggota atau Kantor Koperasi. Persamaan yang terdapat dalam kedua Koperasi ini adalah pada saat penandatanganan akta Koperasi dan Pengumuman Berita Negara Republik Indonesia. Akta Koperasi sama-sama harus dibuat secara otentik. Dan pengesahan badan hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri.
3) Perbedaan konsep dasar operasional antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil sangat terlihat jelas.
16


Dimana Koperasi Simpan Pinjam mengambil keuntungan dengan cara sistem bunga, sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil dengan cara sistem bagi hasil. Dalam hal penyaluran dana, Koperasi Simpan Pinjam hanya memiliki satu akad saja, yaitu pinjam meminjam (utang piutang). Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil memiliki beberapa akad diantaranya akad kerja sama, jual beli, sewa dan pinjaman. Persamaannya terdapat pada perikatan yang timbul adalah perikatan yang lahir karena adanya kesepakatan (perjanjian). Dan sama-sama memiliki pengaturan mengenai pembebanan jaminan pada kegiatan pinjaman dan pembiayaan.

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
An-Nabhani, Taqyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam (an-Nidham al-Qistishadi fil Islam) diterjemahkan oleh Maghfur Wachid. Surabaya: Risalah Gusti.
Antonio, Muhammad Syafii, tim tazkia. 2010. Ensiklopedia Leadreship & Manajemen Muhammad SAW “The Super Leader Super Manager” Bisnis dan Kewirausahaan. Jakarta: Tazkia Publishing.
Ascarya. 2006. Akad&Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Baswir, Revrisond Baswir. 2000. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM.
Dewi, Gemala. Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti. 2005. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Djazuli, Yadi Janwari. 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Firdaus, Agus Edhi Susanto. 2002. Perkoperasian Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hendar, Kusnadi. 2005. Ekonomi Koperasi Edisi Kedua. Jakarta: Fakultas Ekonomi UI.
Ibrahim, Johnny. 2011 Teori&Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. 17

Imaniyanti, Neni Sri. 2010. Aspek-aspek Hukum BMT (Baitul Maal wa Tamwil). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Muhammad. 2000. Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer.Yogyakarta: UII Press.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan di Indonesia Cetakan Keempat Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Oey Hoey Tiong. 1985. Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-unsur Perikatan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pachta W,Andjar, et al. 2007. Hukum Koperasi Indonesia pemahaman, regulasi, pendidikan, dan modal usaha. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum dalam Jagat Ketertiban Editor Mompang L. Panggabean. Jakarta: UKI Press.
Salim. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sartika Pratomo, Tiktik dan Abdul Rahman Soedjodono. 2004. Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Siddiqi , M.Najetullah. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law), diterjemahkan oleh Fakhriyah Mumithani. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Soeroso. 2010. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa.
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Illustrasi Edisi ke-dua. Yogyakarta: Ekonisia FE UII.
Susanto, Burhanuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
__________________. 2010. Aspek-aspek Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu. 18

Widodo, Hertanto dkk. 1999. PAS (Pedoman Akuntansi Syariah), Panduan Praktis Operasional Baitul Mal Wat Tamwil. Jakarta : Mizan.
PERATURAN PERUNDNAG-UNDANGAN
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi.
JURNAL
Toto Tohir. 2004. Eksistensi Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan syariah di Indonesia. Jurnal hukum Pro Justitia. Volume XXII FH Unisba.
MAKALAH
Jainury Bayu, Ardiansyah, Fery Anggriyawan. 2010. Makalah Perbandingan Hukum Perdata. Fakultas hukum UPN Veteran Jawa Timur.
M. Akhyar Adnan. Beberapa Issue Di Sekitar Pengembangan Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah. Makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show Peran Ulama Dalam Sosialisasi dan Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah, (diselenggarakan oleh ASBISINDO Wilayah Jateng-DIY), 1999.
INTERNET
KJKS BMT-UGT Sidogiri News,Perkembangan Koperasi Syariah, http://www.Bmtugtsidogiri.co.id. (7 Agustus 2012).
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), Pedoman Cara Pembentukan BMT, http://www.pinbuk.org. (5 Desember 2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar