Judul : Analisis Perbandingan antara Koperasi
Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil
Penulis : Kaffi
Wanatul Ma’wa
Tema : Hukum Perdata
E. PENUTUP
Kesimpulan dari penulisan ini adalah:
1) Perbedaan mengenai status
kelembagaan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
terletak pada struktur organ dan modal Koperasi. Dimana dalam Koperasi Jasa
Keuangan Syariah yang berkedudukan sebagai Pengawas adalah Dewan Pengawas
Syariah dan penyetoran modal awal koperasi melalui bank syariah. Sedangkan
dalam Koperasi Simpan Pinjam penyetoran modal awal melalui Bank Pemerintah.
Persamaannya terdapat pada asas atau landasan kerja dan status kelembagaan yang
berupa badan hukum berbentuk Koperasi. Dimana asas yang digunakan kedua
Koperasi ini mengacu pada asas-asas yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang telah diperabarui dengan Undang-undang 17
Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
2) Perbedaan dalam hal pendirian
antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil terdapat pada saat sebelum penandatanganan akta. Dimana pada
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil terdapat PINBUK
sebagai lembaga pengembang BMT, sedangkan dalam Koperasi Simpan Pinjam tidak
ada. Pendaftaran status badan hukum Koperasi. Dimana Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Baitul Maal wa Tamwil mengajukan permohonan pengesahan status
badan hukum kepada Menteri Koperasi c.q Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, instansi yang membidangi Koperasi setempat. Sedangkan
Koperasi Simpan Pinjam mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum
kepada Menteri Koperasi c.q Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI dari Kabupaten/kodya tempat anggota
atau Kantor Koperasi. Persamaan yang terdapat dalam kedua Koperasi ini adalah
pada saat penandatanganan akta Koperasi dan Pengumuman Berita Negara Republik
Indonesia. Akta Koperasi sama-sama harus dibuat secara otentik. Dan pengesahan
badan hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri.
3) Perbedaan konsep dasar operasional antara Koperasi Simpan
Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil sangat
terlihat jelas.
16
Dimana Koperasi Simpan Pinjam mengambil
keuntungan dengan cara sistem bunga, sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul
Maal wa Tamwil dengan cara sistem bagi hasil. Dalam hal penyaluran dana,
Koperasi Simpan Pinjam hanya memiliki satu akad saja, yaitu pinjam meminjam
(utang piutang). Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa
Tamwil memiliki beberapa akad diantaranya akad kerja sama, jual beli, sewa
dan pinjaman. Persamaannya terdapat pada perikatan yang timbul adalah perikatan
yang lahir karena adanya kesepakatan (perjanjian). Dan sama-sama memiliki
pengaturan mengenai pembebanan jaminan pada kegiatan pinjaman dan pembiayaan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
An-Nabhani, Taqyuddin. 1996. Membangun
Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam (an-Nidham al-Qistishadi fil
Islam) diterjemahkan oleh Maghfur Wachid. Surabaya: Risalah Gusti.
Antonio, Muhammad Syafii, tim tazkia. 2010. Ensiklopedia
Leadreship & Manajemen Muhammad SAW “The Super Leader Super Manager” Bisnis
dan Kewirausahaan. Jakarta: Tazkia Publishing.
Ascarya. 2006. Akad&Produk Bank
Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Baswir, Revrisond Baswir. 2000. Koperasi
Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM.
Dewi, Gemala. Wirdyaningsih dan Yeni Salma
Barlinti. 2005. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada
Media.
Djazuli, Yadi Janwari. 2002. Lembaga-lembaga
Perekonomian Umat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Firdaus, Agus Edhi Susanto. 2002. Perkoperasian
Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hendar, Kusnadi. 2005. Ekonomi Koperasi
Edisi Kedua. Jakarta: Fakultas Ekonomi UI.
Ibrahim, Johnny. 2011 Teori&Metodologi
Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. 17
Imaniyanti, Neni
Sri. 2010. Aspek-aspek Hukum BMT (Baitul Maal wa Tamwil). Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian
Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Muhammad. 2000. Lembaga-lembaga Keuangan
Umat Kontemporer.Yogyakarta: UII Press.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum
Perusahaan di Indonesia Cetakan Keempat Revisi. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Oey Hoey Tiong. 1985. Fiducia Sebagai
Jaminan Unsur-unsur Perikatan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pachta W,Andjar, et al. 2007. Hukum
Koperasi Indonesia pemahaman, regulasi, pendidikan, dan modal usaha. Jakarta:
Kencana Predana Media Group.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum dalam
Jagat Ketertiban Editor Mompang L. Panggabean. Jakarta: UKI Press.
Salim. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan
di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sartika Pratomo, Tiktik dan Abdul Rahman
Soedjodono. 2004. Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi. Bogor:
Ghalia Indonesia.
Siddiqi , M.Najetullah. 1996. Kemitraan
Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in
Islamic Law), diterjemahkan oleh Fakhriyah Mumithani. Yogyakarta: Dana
Bakti Prima Yasa.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi
Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Soeroso. 2010. Perbandingan Hukum
Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta:
Intermassa.
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah Deskripsi dan Illustrasi Edisi ke-dua. Yogyakarta:
Ekonisia FE UII.
Susanto, Burhanuddin. 2008. Hukum
Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
__________________. 2010. Aspek-aspek
Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu. 18
Widodo, Hertanto
dkk. 1999. PAS (Pedoman Akuntansi Syariah), Panduan Praktis Operasional
Baitul Mal Wat Tamwil. Jakarta : Mizan.
PERATURAN PERUNDNAG-UNDANGAN
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1994
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat
Akta Koperasi.
JURNAL
Toto Tohir. 2004. Eksistensi Baitul Maal
wa Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan syariah di Indonesia. Jurnal hukum
Pro Justitia. Volume XXII FH Unisba.
MAKALAH
Jainury Bayu, Ardiansyah, Fery Anggriyawan.
2010. Makalah Perbandingan Hukum Perdata. Fakultas hukum UPN Veteran
Jawa Timur.
M. Akhyar Adnan. Beberapa Issue Di
Sekitar Pengembangan Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah. Makalah
disajikan dalam Seminar dan Talk Show Peran Ulama Dalam Sosialisasi dan
Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah, (diselenggarakan oleh ASBISINDO Wilayah
Jateng-DIY), 1999.
INTERNET
KJKS BMT-UGT Sidogiri News,Perkembangan
Koperasi Syariah, http://www.Bmtugtsidogiri.co.id. (7 Agustus 2012).
Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil (PINBUK), Pedoman Cara Pembentukan BMT, http://www.pinbuk.org.
(5 Desember 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar