logo gunadarma

logo gunadarma
Univ. Gunadarma

Senin, 06 Mei 2013

Review PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN


Judul                    : PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN
       (The Execution Of The Debtors Property In Bancruptcy)
Penulis                  : Ishak
Tema                    : Hukum Perdata 

Abstract
Key Words: The Execution in Bancruptcy
The settlement of febtors debt with concurrent creditors can use the bankruptcy law. The settlement can achieve justice for concurrent creditors. The regislation of present bankruptcy is under the Act Number 37 of 2004. When the debtor started insolvent, it has no loyer has the private right. The bankruptcy has also effect of preferent creditors, in the go days time frame the execution of the collateral has to be cancelled. Basically, the sale of bankruptcy property should be implemented through sale execution, if this fail, the under hand sale can then beperformed. The result after finishing the lost for the execution, curation’s fee, and other rememeration, is used for the payment of debts to concurrent creditors propositionally and if the debts are still available, the debtor should pay the rest of debt. When all debts have been paid, the debtors or hir/her succession can propore rehabilitation to the comarcial court that grout the status of bankrupt.

Penyelesaian utang dengan kreditur konkuren febtors dapat menggunakan
kebangkrutan hukum. Penyelesaian dapat mencapai keadilan bagi kreditor konkuren.itu
regislation kebangkrutan saat berada di bawah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ketika debitur pailit mulai, ia memiliki Loyer tidak memiliki hak pribadi. Kepailitan memiliki juga efek dari kreditur preferent, dalam kerangka waktu hari pergi pelaksanaan agunan harus dibatalkan. Pada dasarnya, penjualan harta pailit harus dilaksanakan melalui eksekusi penjualan, jika gagal ini, penjualan tangan di bawah kemudian dapat beperformed. Hasil setelah menyelesaikan hilang untuk eksekusi, biaya kurasi itu, dan rememeration lainnya, digunakan untuk pembayaran utang kepada kreditur konkuren propositionally dan jika utang masih tersedia, debitur harus membayar sisanya dari utang. Ketika semua hutang telah dibayar, debitur atau hir / suksesi nya bisa propore rehabilitasi ke pengadilan comarcial bahwa grout status bangkrut.

BAB I
Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi utang-piutang antara pihak yang satu dengan lainnya. Dalam hubungan hukum utang-piutang para pihak dapat berupa orang atau badan usaha (perusahaan) dan para pihak tersebut dinamakan debitor dan kreditor. Debitor kadangkala berutang tidak hanya pada satu kreditor tetapi pada beberapa kreditor. Terhadap piutang (utang) kreditor oleh debitor ada yang diberi/ditunjuk jaminan kebendaan secara khusus dan kreditor tersebut dinamakan kreditor separatis. Sedangkan kreditor yang tidak mendapatkan jaminan kebendaan secara khusus dinamakan kreditor konkuren. Jaminan suatu hutang juga dapat berupa jaminan perorangan dan hal tersebut dinamakan penanggungan atau borgtocht. Suatu hutang yang tidak ada jaminan Ishak, S.H., M.H., adalah Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
secara khusus, maka hutang tersebut hanya ada jaminan secara umum terhadap kekayaan debitor yang belum menjadi jaminan hutang kreditor separatis. Debitor berkewajiban melunasi hutang kreditor jika hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Apabila debitor ingkar janji/wanprestasi dalam melunasi utangnya, maka menimbulkan persoalan bagi kreditor konkuren karena tidak ada harta debitor secara khusus yang dapat dijual/dilelang untuk pelunasan atau pembayaran hutangnya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan para kreditor konkuren saling mendahului dalam mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang untuk mendapatkan pelunasan hutangnya dari harta debitor yang belum menjadi jaminan hutang kreditor separatis. Keadaan di atas dapat menimbulkan ketidakadilan diantara para kreditor konkuren karena dimungkinkan ada kreditor konkuren yang tidak mendapat sedikitpun pembayaran hutangnya, jika harta debitor sangat minim dan telah habis untuk pembayaran hutang kreditor yang duluan mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat diatasi apabila piutang/hutang kreditor konkuren penyelesaiannya secara kepailitan.
Apabila debitor dinyatakan pailit/bangkrut oleh pengadilan niaga yang berwenang, maka debitor kehilangan hak perdata terhadap harta kekayaannya. Demi hukum harta kekayaan debitor dalam keadaan sita dan akan dilelang untuk membayar hutang para kreditor konkuren. Pernyataan pailit debitor juga menimbulkan akibat hukum terhadap kreditor separatis karena dalam tenggang waktu tertentu kreditor tersebut harus menangguhkan pelelangan jaminan hutangnya, meskipun hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Disisi lainnya, pernyataan pailit debitor akan mengakibatkan semua hutang kreditor separatis jatuh tempo dan dapat ditagih. Pengaturan kepailitan pada saat ini Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443 dan mulai berlaku tanggal 18 Oktober 2004. Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mencabut 2 (dua) ketentuan sebelumnya tentang kepailitan yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 jo Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1998 dan Stb. Tahun 1905 Nomor 217 jo Stb. Tahun 1906 Nomor 348.
Dalam artikel ini selanjutnya akan diuraikan tentang pihak-pihak yang terkait dalam proses kepailitan, penangguhan pelelangan dalam kepailitan, dan pelelangan harta pailit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar