Judul :
PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN
(The
Execution Of The Debtors Property In Bancruptcy)
Penulis : Ishak
Tema : Hukum
Perdata
Abstract
Key
Words: The Execution in Bancruptcy
The
settlement of febtors debt with concurrent creditors can use the bankruptcy
law. The settlement can achieve justice for concurrent creditors. The regislation
of present bankruptcy is under the Act Number 37 of 2004. When the debtor
started insolvent, it has no loyer has the private right. The bankruptcy has also
effect of preferent creditors, in the go days time frame the execution of the collateral
has to be cancelled. Basically, the sale of bankruptcy property should be
implemented through sale execution, if this fail, the under hand sale can then beperformed.
The result after finishing the lost for the execution, curation’s fee, and
other rememeration, is used for the payment of debts to concurrent creditors propositionally
and if the debts are still available, the debtor should pay the rest of debt.
When all debts have been paid, the debtors or hir/her succession can propore
rehabilitation to the comarcial court that grout the status of bankrupt.
Penyelesaian utang dengan
kreditur konkuren febtors dapat menggunakan
kebangkrutan hukum. Penyelesaian dapat mencapai keadilan bagi kreditor konkuren.itu regislation kebangkrutan saat berada di bawah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ketika debitur pailit mulai, ia memiliki Loyer tidak memiliki hak pribadi. Kepailitan memiliki juga efek dari kreditur preferent, dalam kerangka waktu hari pergi pelaksanaan agunan harus dibatalkan. Pada dasarnya, penjualan harta pailit harus dilaksanakan melalui eksekusi penjualan, jika gagal ini, penjualan tangan di bawah kemudian dapat beperformed. Hasil setelah menyelesaikan hilang untuk eksekusi, biaya kurasi itu, dan rememeration lainnya, digunakan untuk pembayaran utang kepada kreditur konkuren propositionally dan jika utang masih tersedia, debitur harus membayar sisanya dari utang. Ketika semua hutang telah dibayar, debitur atau hir / suksesi nya bisa propore rehabilitasi ke pengadilan comarcial bahwa grout status bangkrut.
kebangkrutan hukum. Penyelesaian dapat mencapai keadilan bagi kreditor konkuren.itu regislation kebangkrutan saat berada di bawah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ketika debitur pailit mulai, ia memiliki Loyer tidak memiliki hak pribadi. Kepailitan memiliki juga efek dari kreditur preferent, dalam kerangka waktu hari pergi pelaksanaan agunan harus dibatalkan. Pada dasarnya, penjualan harta pailit harus dilaksanakan melalui eksekusi penjualan, jika gagal ini, penjualan tangan di bawah kemudian dapat beperformed. Hasil setelah menyelesaikan hilang untuk eksekusi, biaya kurasi itu, dan rememeration lainnya, digunakan untuk pembayaran utang kepada kreditur konkuren propositionally dan jika utang masih tersedia, debitur harus membayar sisanya dari utang. Ketika semua hutang telah dibayar, debitur atau hir / suksesi nya bisa propore rehabilitasi ke pengadilan comarcial bahwa grout status bangkrut.
BAB I
Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi
utang-piutang antara pihak yang satu dengan lainnya. Dalam hubungan hukum
utang-piutang para pihak dapat berupa orang atau badan usaha (perusahaan) dan
para pihak tersebut dinamakan debitor dan kreditor. Debitor kadangkala berutang
tidak hanya pada satu kreditor tetapi pada beberapa kreditor. Terhadap piutang
(utang) kreditor oleh debitor ada yang diberi/ditunjuk jaminan kebendaan secara
khusus dan kreditor tersebut dinamakan kreditor separatis. Sedangkan
kreditor yang tidak mendapatkan jaminan kebendaan secara khusus dinamakan
kreditor konkuren. Jaminan suatu hutang juga dapat berupa jaminan
perorangan dan hal tersebut dinamakan penanggungan atau borgtocht. Suatu
hutang yang tidak ada jaminan Ishak, S.H., M.H., adalah Dosen Tetap pada
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
secara khusus, maka hutang tersebut hanya ada
jaminan secara umum terhadap kekayaan debitor yang belum menjadi jaminan hutang
kreditor separatis. Debitor berkewajiban melunasi hutang kreditor jika
hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Apabila debitor ingkar
janji/wanprestasi dalam melunasi utangnya, maka menimbulkan persoalan bagi
kreditor konkuren karena tidak ada harta debitor secara khusus yang
dapat dijual/dilelang untuk pelunasan atau pembayaran hutangnya. Keadaan
tersebut dapat mengakibatkan para kreditor konkuren saling mendahului
dalam mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang untuk mendapatkan
pelunasan hutangnya dari harta debitor yang belum menjadi jaminan hutang
kreditor separatis. Keadaan di atas dapat menimbulkan ketidakadilan
diantara para kreditor konkuren karena dimungkinkan ada kreditor konkuren
yang tidak mendapat sedikitpun pembayaran hutangnya, jika harta debitor
sangat minim dan telah habis untuk pembayaran hutang kreditor yang duluan
mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat diatasi apabila piutang/hutang kreditor konkuren
penyelesaiannya secara kepailitan.
Apabila debitor dinyatakan pailit/bangkrut oleh
pengadilan niaga yang berwenang, maka debitor kehilangan hak perdata terhadap
harta kekayaannya. Demi hukum harta kekayaan debitor dalam keadaan sita dan
akan dilelang untuk membayar hutang para kreditor konkuren. Pernyataan
pailit debitor juga menimbulkan akibat hukum terhadap kreditor separatis karena
dalam tenggang waktu tertentu kreditor tersebut harus menangguhkan pelelangan
jaminan hutangnya, meskipun hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat
ditagih. Disisi lainnya, pernyataan pailit debitor akan mengakibatkan semua
hutang kreditor separatis jatuh tempo dan dapat ditagih. Pengaturan
kepailitan pada saat ini Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4443 dan mulai berlaku tanggal 18 Oktober 2004. Undang-Undang
tersebut juga mengatur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mencabut 2 (dua) ketentuan sebelumnya tentang
kepailitan yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun
1998 jo Undang-
Undang
Nomor 4 Tahun 1998 dan Stb. Tahun 1905 Nomor 217 jo Stb. Tahun 1906 Nomor 348.
Dalam artikel ini selanjutnya akan diuraikan tentang
pihak-pihak yang terkait dalam proses kepailitan, penangguhan pelelangan dalam
kepailitan, dan pelelangan harta pailit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar