logo gunadarma

logo gunadarma
Univ. Gunadarma

Senin, 06 Mei 2013

Review PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN


Judul                    : PELELANGAN HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN
       (The Execution Of The Debtors Property In Bancruptcy)
Penulis        : Ishak
Tema                    : Hukum Perdata 

D.    Pelelangan Harta Pailit
Putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan debitor dimasukkan dalam harta pailit sejak putusan tersebut dikeluarkan. Undang undang kepailitan tidak memberi ketentuan yang eksplisit mengenai berubahnya status harta debitor menjadi harta pailit setelah adanya putusan pernyataan pailit. Hal itu hanya tersirat dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang kepailitan. Istilah harta pailit dipakai dalam berbagai pasal undang-undang kepailitan (Sutan Reny Syahdeini, 2002:197). Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 2004). Ada dua macam harta debitor yang tidak termasuk harta pailit. Harta tersebut adalah harta debitor yang dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 2004 dan harata bukan milik debitor (Munir Fuady, 2005:148 dan 149). Selain dua macam tersebut, juga tidak termasuk harta pailit adalah harta debitor yang telah menjadi jaminan hutang kreditor separatis. Harta yang bukan milik debitor tetapi berada dalam pengawasannya, antara lain harta dengan kontrak pinjam pakai, titipan, sewa menyewa, leasing, jaminan fidusia, hak retensi, atau hak retensi kepemilikan (Munir Fuady, 2005:150). Pengurusan harta pailit dilakukan oleh kurator yang ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit tersebut. Pelaksanaan pengurusan harta pailit oleh kurator bersifat seketika, berlaku saat itu juga terhitung sejak putusan pailit diucapkan (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:62). Dalam melakukan pengurusan harta pailit, kurator dengan persetujuan hakim pengawas dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan. Penyegelannya dilakukan oleh jurusita dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang salah satunya wakil dari pemerintah daerah setempat (Pasal 100 ayat (1) dan 20 UU Nomor 37 Tahun 2004). Salah satu tugas kurator dalam melakukan pengurusan harta pailit adalah penjualan harta tersebut. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 dalam Pasal 185 mengintrodusir dua cara penjualan harta pailit (asset-aset debitor), menjual didepan umum dimaksudkan dibawah tangan dengan izin hakim pengawas.
Menjual didepan umum dimaksudkan bahwa penjualannya dilakukan oleh kantor lelang dalam hal ini pejabat lelang. Sedangkan menjual dibawah tangan dapat dengan berbagai cara antara lain lewat negosiasi, tender bebas atau tender terbatas, iklan disurat kabar, pemakaian agen penjualan professional (Munir Fuady, 2005:143). Penjualan dibawah tangan harata pailit merupakan penjualan tanpa terlibatnya pejabat kantor lelang. Penjualan harta pailit oleh kurator dapat terjadi karena alasan bahwa hasil penjualan tersebut untuk menutupi ongkos kepailitan, penahanan barang mengakibatkan kerugian, harta pailit tersebut tidak diperlukan untuk kelangsungan usaha debitor. Penjualan harta pailit oleh kurator juga dapat terjadi bahwa penjualan tersebut dalam masa penangguhan pelelangan jaminan hutang atau penjualan tersebut dalam rangka pemberesan harta pailit (Munir Fuady, 2005 : 54-56).
Pada dasarnya penjualan harta pailit harus dilakukan secara penjualan lelang. Salah satu dasar hukum lelang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK 01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam Pasal 1 angka 1 ketentuan tersebut disebutkan lelang adalah penjualan barang yang dilakukan dimuka umum termasuk melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan dengan harga semakin meningkat atau menurun atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan mengumpulkan para peminat.
Lelang adalah penjualan yang dilakukan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan cara penawaran lisan untuk memperoleh harga yang semakin meningkat atau menurun dan atau dengan penawaran tertutup atau tertulis yang didahului dengan pengumuman lelang sebagai usaha mengumpulkan para calon peminat/pembeli (Mantoyborbir, dkk, 2000 : 165). Dikenal ada beberapa macam/jenis lelang, lelang eksekusi merupakan lelang dalam rangka pelaksanaan putusan/penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Lelang non eksekusi merupakan lelang barang milik Negara. Lelang ekslusif merupakan lelang yang harga penawarannya tidak tercantum harga lain-lain. Lelang inklusif merupakan lelang yang harga penawarannya tercantum harga-harga yang lainnya. Lelang tertutup merupakan lelang yang dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup. Lelang terbuka merupakan lelang yang dilakukan secara lisan dengan penawaran harga meningkat atau menurun (Anonimus, 2003 : 107). Menurut ketentuan Pasal 3 Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) Nomor 42/PN/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, bahwa terdapat 14 (empat belas) macam lelang penghapusan barang milik pemerintah, lelang fidusia, lelang penghapusan barang milik BUMN/BUMD, lelang bead an cukai, lelang eksekusi putusan pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang barang tamposan, lelang barang sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHP, lelang barang umum, lelang kayu perum perhutani, lelang kepailitan, lelang barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak, lelang sukarela, dan lelang hak tanggungan. Pelelangan harta pailit merupakan lelang eksekusi putusan pengadilan niaga. Permohonan lelang tersebut diajukan kurator untuk kepentingan para kreditor konkuren. Permohonan tersebut ditujukan kepada kantor pelayanan piutang dan lelang Negara (KP2LN) dengan melampirkan salinan putusan pailit, salinan penetapan sebagai kurator, salinan daftar harta pailit yang akan dilelang, bukti kepemilikan/harta dan nilai limit harta pailit yang dilelang (Anonimus, 2003 : 125).
Terhadap permohonan lelang tersebut kantor lelang akan menetapkan saat lelang dilaksanakan. Sebelum pelelangan dilakukan, maka harus diumumkan oleh kurator melalui surat kabar berita setempat, jika tempat barang tersebar maka dapat diumumkan melalui surat kabar harian yang dikehendaki kurator. Apabila barangnya lebih dari tiga macam, maka cukup diumumkan melalui surat kabar berita di Jakarta (Anonimus, 2003:108). Jika yang akan dilelang barang tetap, maka pengumumannya 2 (dua) kali dan berselang 15 (lima belas) hari pengumuman pertama dan pengumuman kedua. Pengumuman kedua selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang. Apabila akan dilelang barang bergerak, maka pengumuman lelang selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang (Mantayborbir, dkk, 2002 : 118). Perorangan atau badan usaha dapat menjadi peserta lelang/calon pembeli lelang, kecuali orang-orang yang dilarang oleh peraturan, misalnya hakim, jaksa, jurusita, notaries, pejabat lelang, panitia lelang, pegawai dan kepala kantor lelang yang sedang menangani barang yang akan dilelang (Mantoyborbir, dkk, 2002 : 104). Selain pihak-pihak tersebut kurator juga tidak boleh menjadi pembeli lelang. Setiap pelaksanaan lelang harus ada harga limit atas barang yang akan dilelang dan ditentukan oleh pemohon lelang. Harga tersebut merupakan pedoman bagi pejabat lelang untuk menunjukan perserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampoi harga limit sebagai pembeli/pemenang lelang (Anonimus, 2000 : 10 dan 11). Pelelangan barang bergerak dilakukan ditempat barang berada, sedangkan pelelangan barang tidak bergerak dilakukan ditempat yang diinginkan pemohon lelang, namun masih dalam wilayah kerja KP2LN (Mantayborbir, dkk, 2002 : 103). Adapun salah satu kewajiban pemohon lelang menyerahkan barang dan dokumennya kepada pemenang lelang dan salah satunya menerima harga lelang dari pemenang lelang. Sedangkan salah satu kewajiban pemenang lelang membayar pokok lelang bea lelang dan pojok/pungutan lainnya dan salah satu haknya mendapatkan barang dan bukti pelunasan harga dan dokumen barang (Anonimus, 2003 : 125 dan 126). Hasil penjualan harta pailit, baik penjualan dibawah tangan maupun secara lelang, setelah diambil untuk bea lelang honor/imbalan jasa kurator, dan biayabiaya lainnya, maka oleh kurator dibagi kepada para kreditor konkuren secara berimbang atau pro rata yang telah diverifikasi hutangnya sebagai pembayaran hutang para kreditor tersebu. Jika hutang para kreditor konkuren masih tersisa, maka dikemudian hari debitor tetap berkewajiban melunasinya. Apabila semua hutang kreditor konkuren telah lunas, maka debitor dapat memohon rehabilitasi kepada pengadilan niaga yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit. Apabila hasil penjualan harta pailit setelah dilunasi hutang para kreditor konkuren ada sisanya, maka sisa tersebut oleh kurator diserahkan kepada dibitur pailit tersebut.

BAB III
Penutup

Utang-piutang antara debitor para kreditor konkuren penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan niaga secara kepailitan dan akan member keadilan kepada para kreditor tersebut. Dalam hal tertentu permohonannya hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia, Bapepam atau Menteri Keuangan. Apabila permohonannya diajukan oleh kreditor atau debitor, maka harus diajukan oleh advokat. Permohonan pailit juga dapat diajukan oleh kejaksaan jika tidak ada pihak lain yang mengajukannya dan untuk kepentingan umum. Harta debitor yang telah dinyatakan pailit diurus dan dibereskan oleh kurator untuk kepentingan kreditor dan debitor dan dipimpin hakim pengawas. Apabila debitor dinyatakan pailit dan ada kreditor separatis selain kreditor konkuren yang mempunyai hutang pada debitor tersebut, maka kreditor separatis dalam tenggang waktu tertentu harus menangguhkan pelelangan jaminan hutangnya. Pelelangan jaminan hutang oleh kreditor separatis baru dapat dilakukan setelah berakhirnya penangguhan tersebut hingga 2 (dua) bulan sejak insolvensi harta pailit. Setelah lewat jangkwa waktu 2 (dua) bulan tersebut kewenangan pelelangan beralih kepada kurator.
Pada dasarnya penjualan harta pailit harus dilakukan secara jual lelang, jika jual lelang tidak berhasil, maka dapat dijual dibawah tangan tanpa terlibat pejabat kantor lelang. Hasil penjualan harta pailit setelah diambil untuk bea lelang dan biaya-biaya lainnya oleh kurator dibayar hutang para kreditor konkuren secara berimbang. Apabila hutang para kreditor masih tersisa, maka debitor tetap berkewajiban melunasinya dikemudian hari. Rehabilitasi nama baik debitor dapat diminta jika semua hutang kreditor telah lunas.

DAFATAR PUSTAKA

A. Buku-Buku Teks dan Jurnal
Anonimus, (1998), Hukum Jaminan di Indonesia, Elips, Jakarta.
-------------, (2000), Penjualan Barang Secara Lelang, Kantor Lelang Negara, Medan.
-------------, (2001), Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Niaga, BPHN, Jakarta.
-------------, (2003), Kurator/Pengurus/dan Hakim Pengawas, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, (1999), Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Aria Suyudi, dkk, (2004), Kepailitan di Negeri Pailit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.
M. Yahya Harahap, (1998), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Munir Fuady, (2005), Hukum Pailit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Parwoto Wingjosumarto, (2003), Hukum Kepailitan Selayang Pandang, PT. Tatanusa, Jakarta.
S. Mantayborbir, dkk, (2002), Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa, Medan.
Sutan Reny Syahdeini, (2002), Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Kanun, Edisi Agustus, (2005), Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.

B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK 01/2000, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Keputusan Kepala BUPLN Nomor 42/PN/2000, Tentang Petunjuk Teknis dan Tatacara Pelaksanaan Lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar