Judul : PELELANGAN
HARTA DEBITOR DALAM KEPAILITAN
(The
Execution Of The Debtors Property In Bancruptcy)
Penulis : Ishak
Tema : Hukum
Perdata
D. Pelelangan Harta Pailit
Putusan pernyataan pailit mengakibatkan
harta kekayaan debitor dimasukkan dalam harta pailit sejak putusan tersebut
dikeluarkan. Undang undang kepailitan tidak memberi ketentuan yang eksplisit
mengenai berubahnya status harta debitor menjadi harta pailit setelah
adanya putusan pernyataan pailit. Hal itu hanya tersirat dari ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang kepailitan. Istilah harta pailit dipakai dalam berbagai
pasal undang-undang kepailitan (Sutan Reny Syahdeini, 2002:197). Kepailitan
meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan
serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21 UU Nomor 37
Tahun 2004). Ada dua macam harta debitor yang tidak termasuk harta pailit.
Harta tersebut adalah harta debitor yang dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Nomor 37
Tahun 2004 dan harata bukan milik debitor (Munir Fuady, 2005:148 dan 149). Selain
dua macam tersebut, juga tidak termasuk harta pailit adalah harta debitor yang
telah menjadi jaminan hutang kreditor separatis. Harta yang bukan milik debitor
tetapi berada dalam pengawasannya, antara lain harta dengan kontrak pinjam
pakai, titipan, sewa menyewa, leasing, jaminan fidusia, hak retensi,
atau hak retensi kepemilikan (Munir Fuady, 2005:150). Pengurusan harta
pailit dilakukan oleh kurator yang ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit
tersebut. Pelaksanaan pengurusan harta pailit oleh kurator bersifat seketika,
berlaku saat itu juga terhitung sejak putusan pailit diucapkan (Ahmad Yani dan
Gunawan Widjaja, 1999:62). Dalam melakukan pengurusan harta pailit, kurator
dengan persetujuan hakim pengawas dapat meminta penyegelan harta pailit kepada
pengadilan. Penyegelannya dilakukan oleh jurusita dan disaksikan oleh 2 (dua)
orang saksi yang salah satunya wakil dari pemerintah daerah setempat (Pasal 100
ayat (1) dan 20 UU Nomor 37 Tahun 2004). Salah satu tugas kurator dalam
melakukan pengurusan harta pailit adalah penjualan harta tersebut.
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 dalam Pasal 185 mengintrodusir dua cara
penjualan harta pailit (asset-aset debitor), menjual didepan umum dimaksudkan
dibawah tangan dengan izin hakim pengawas.
Menjual didepan umum dimaksudkan bahwa
penjualannya dilakukan oleh kantor lelang dalam hal ini pejabat lelang.
Sedangkan menjual dibawah tangan dapat dengan berbagai cara antara lain lewat
negosiasi, tender bebas atau tender terbatas, iklan disurat kabar, pemakaian
agen penjualan professional (Munir Fuady, 2005:143). Penjualan dibawah tangan
harata pailit merupakan penjualan tanpa terlibatnya pejabat kantor lelang. Penjualan
harta pailit oleh kurator dapat terjadi karena alasan bahwa hasil penjualan
tersebut untuk menutupi ongkos kepailitan, penahanan barang mengakibatkan
kerugian, harta pailit tersebut tidak diperlukan untuk kelangsungan usaha
debitor. Penjualan harta pailit oleh kurator juga dapat terjadi bahwa penjualan
tersebut dalam masa penangguhan pelelangan jaminan hutang atau penjualan
tersebut dalam rangka pemberesan harta pailit (Munir Fuady, 2005 : 54-56).
Pada dasarnya penjualan harta pailit
harus dilakukan secara penjualan lelang. Salah satu dasar hukum lelang
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK 01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. Dalam Pasal 1 angka 1 ketentuan tersebut disebutkan lelang adalah
penjualan barang yang dilakukan dimuka umum termasuk melalui media elektronik
dengan cara penawaran lisan dengan harga semakin meningkat atau menurun atau
dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan mengumpulkan para
peminat.
Lelang adalah penjualan yang dilakukan
dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan cara penawaran lisan untuk
memperoleh harga yang semakin meningkat atau menurun dan atau dengan penawaran
tertutup atau tertulis yang didahului dengan pengumuman lelang sebagai usaha
mengumpulkan para calon peminat/pembeli (Mantoyborbir, dkk, 2000 : 165). Dikenal
ada beberapa macam/jenis lelang, lelang eksekusi merupakan lelang dalam rangka
pelaksanaan putusan/penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Lelang non eksekusi merupakan lelang barang milik Negara. Lelang
ekslusif merupakan lelang yang harga penawarannya tidak tercantum harga
lain-lain. Lelang inklusif merupakan lelang yang harga penawarannya tercantum
harga-harga yang lainnya. Lelang tertutup merupakan lelang yang dilakukan
secara tertulis dalam amplop tertutup. Lelang terbuka merupakan lelang yang
dilakukan secara lisan dengan penawaran harga meningkat atau menurun (Anonimus,
2003 : 107). Menurut ketentuan Pasal 3 Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara (BUPLN) Nomor 42/PN/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Lelang, bahwa terdapat 14 (empat belas) macam lelang penghapusan barang milik
pemerintah, lelang fidusia, lelang penghapusan barang milik BUMN/BUMD,
lelang bead an cukai, lelang eksekusi putusan pengadilan, lelang eksekusi
pajak, lelang barang tamposan, lelang barang sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHP,
lelang barang umum, lelang kayu perum perhutani, lelang kepailitan, lelang
barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak, lelang sukarela, dan lelang
hak tanggungan. Pelelangan harta pailit merupakan lelang eksekusi putusan
pengadilan niaga. Permohonan lelang tersebut diajukan kurator untuk kepentingan
para kreditor konkuren. Permohonan tersebut ditujukan kepada kantor
pelayanan piutang dan lelang Negara (KP2LN) dengan melampirkan salinan putusan
pailit, salinan penetapan sebagai kurator, salinan daftar harta pailit yang
akan dilelang, bukti kepemilikan/harta dan nilai limit harta pailit yang
dilelang (Anonimus, 2003 : 125).
Terhadap permohonan lelang tersebut
kantor lelang akan menetapkan saat lelang dilaksanakan. Sebelum pelelangan
dilakukan, maka harus diumumkan oleh kurator melalui surat kabar berita
setempat, jika tempat barang tersebar maka dapat diumumkan melalui surat kabar
harian yang dikehendaki kurator. Apabila barangnya lebih dari tiga macam, maka
cukup diumumkan melalui surat kabar berita di Jakarta (Anonimus, 2003:108).
Jika yang akan dilelang barang tetap, maka pengumumannya 2 (dua) kali dan
berselang 15 (lima belas) hari pengumuman pertama dan pengumuman kedua.
Pengumuman kedua selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan
lelang. Apabila akan dilelang barang bergerak, maka pengumuman lelang
selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang (Mantayborbir, dkk,
2002 : 118). Perorangan atau badan usaha dapat menjadi peserta lelang/calon
pembeli lelang, kecuali orang-orang yang dilarang oleh peraturan, misalnya
hakim, jaksa, jurusita, notaries, pejabat lelang, panitia lelang, pegawai dan
kepala kantor lelang yang sedang menangani barang yang akan dilelang
(Mantoyborbir, dkk, 2002 : 104). Selain pihak-pihak tersebut kurator juga tidak
boleh menjadi pembeli lelang. Setiap pelaksanaan lelang harus ada harga limit
atas barang yang akan dilelang dan ditentukan oleh pemohon lelang. Harga
tersebut merupakan pedoman bagi pejabat lelang untuk menunjukan perserta lelang
yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampoi harga limit
sebagai pembeli/pemenang lelang (Anonimus, 2000 : 10 dan 11). Pelelangan barang
bergerak dilakukan ditempat barang berada, sedangkan pelelangan barang tidak bergerak
dilakukan ditempat yang diinginkan pemohon lelang, namun masih dalam wilayah
kerja KP2LN (Mantayborbir, dkk, 2002 : 103). Adapun salah satu kewajiban
pemohon lelang menyerahkan barang dan dokumennya kepada pemenang lelang dan
salah satunya menerima harga lelang dari pemenang lelang. Sedangkan salah satu
kewajiban pemenang lelang membayar pokok lelang bea lelang dan pojok/pungutan
lainnya dan salah satu haknya mendapatkan barang dan bukti pelunasan harga dan
dokumen barang (Anonimus, 2003 : 125 dan 126). Hasil penjualan harta pailit,
baik penjualan dibawah tangan maupun secara lelang, setelah diambil untuk bea
lelang honor/imbalan jasa kurator, dan biayabiaya lainnya, maka oleh kurator
dibagi kepada para kreditor konkuren secara berimbang atau pro rata yang
telah diverifikasi hutangnya sebagai pembayaran hutang para kreditor tersebu.
Jika hutang para kreditor konkuren masih tersisa, maka dikemudian hari
debitor tetap berkewajiban melunasinya. Apabila semua hutang kreditor konkuren
telah lunas, maka debitor dapat memohon rehabilitasi kepada pengadilan
niaga yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit. Apabila hasil penjualan
harta pailit setelah dilunasi hutang para kreditor konkuren ada sisanya, maka
sisa tersebut oleh kurator diserahkan kepada dibitur pailit tersebut.
BAB
III
Penutup
Utang-piutang antara debitor para kreditor konkuren
penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan niaga secara kepailitan dan
akan member keadilan kepada para kreditor tersebut. Dalam hal tertentu
permohonannya hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia, Bapepam atau Menteri
Keuangan. Apabila permohonannya diajukan oleh kreditor atau debitor, maka harus
diajukan oleh advokat. Permohonan pailit juga dapat diajukan oleh kejaksaan
jika tidak ada pihak lain yang mengajukannya dan untuk kepentingan umum. Harta
debitor yang telah dinyatakan pailit diurus dan dibereskan oleh kurator untuk
kepentingan kreditor dan debitor dan dipimpin hakim pengawas. Apabila debitor
dinyatakan pailit dan ada kreditor separatis selain kreditor konkuren
yang mempunyai hutang pada debitor tersebut, maka kreditor separatis
dalam tenggang waktu tertentu harus menangguhkan pelelangan jaminan hutangnya.
Pelelangan jaminan hutang oleh kreditor separatis baru dapat dilakukan
setelah berakhirnya penangguhan tersebut hingga 2 (dua) bulan sejak insolvensi
harta pailit. Setelah lewat jangkwa waktu 2 (dua) bulan tersebut kewenangan
pelelangan beralih kepada kurator.
Pada dasarnya penjualan harta pailit harus dilakukan
secara jual lelang, jika jual lelang tidak berhasil, maka dapat dijual dibawah
tangan tanpa terlibat pejabat kantor lelang. Hasil penjualan harta pailit
setelah diambil untuk bea lelang dan biaya-biaya lainnya oleh kurator dibayar
hutang para kreditor konkuren secara berimbang. Apabila hutang para
kreditor masih tersisa, maka debitor tetap berkewajiban melunasinya dikemudian
hari. Rehabilitasi nama baik debitor dapat diminta jika semua hutang kreditor
telah lunas.
DAFATAR
PUSTAKA
A.
Buku-Buku Teks dan Jurnal
Anonimus,
(1998), Hukum Jaminan di Indonesia, Elips, Jakarta.
-------------,
(2000), Penjualan Barang Secara Lelang, Kantor Lelang Negara, Medan.
-------------,
(2001), Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Niaga, BPHN, Jakarta.
-------------,
(2003), Kurator/Pengurus/dan Hakim Pengawas, Pusat Pengkajian Hukum,
Jakarta.
Ahmad
Yani dan Gunawan Widjaja, (1999), Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Aria
Suyudi, dkk, (2004), Kepailitan di Negeri Pailit, Pusat Studi
Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.
M.
Yahya Harahap, (1998), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata,
PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Munir
Fuady, (2005), Hukum Pailit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Parwoto
Wingjosumarto, (2003), Hukum Kepailitan Selayang Pandang, PT. Tatanusa,
Jakarta.
S.
Mantayborbir, dkk, (2002), Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia,
Pustaka Bangsa, Medan.
Sutan
Reny Syahdeini, (2002), Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Kanun,
Edisi Agustus, (2005), Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.
B.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004, Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 507/KMK 01/2000, Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang.
Keputusan
Kepala BUPLN Nomor 42/PN/2000, Tentang Petunjuk Teknis dan Tatacara
Pelaksanaan Lelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar